Tim Hukum KPU Sebut Prabowo-Sandi Gunakan Dalil Lama

Abadikini.com, JAKARTA – Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai perkara yang dipersoalkan pasangan calon Prabowo-Sandi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sumir.

Kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin, mengatakan, terdapat sejumlah perbedaan perkara yang dipersoalkan pemohon antara 2014 dengan 2019.

Ali Nurdin yang juga menjadi kuasa hukum KPU pada gugatan Pilpres 2014 itu mengatakan, locus yang dipersoalkan pemohon pada 2014 sebanyak 300 kabupaten/kota. Namun, pada gugatan 2019 pemohon justru tidak menyebutkan secara khusus locus yang dipermasalahkan.

“Kalau dulu kan locus yang dipersoalkannya banyak, ada 300 kabupaten/kota. Kalau sekarang hampir tidak ada yang dipersoalkan untuk yang pilpres dari permohonan pertama,” ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

“Tidak khusus disebut oleh pemohon. Mereka sebut sumir di 34 provinsi, oleh karena itu kami persiapkan semua kalau tiba-tiba ada yang muncul di persidangan,” sambung dia.

Ali berpandangan, dalil yang diajukan pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi kurang spesifik dan merupakan persoalan lama. Misalnya, saja soal tuduhan kecurangan pemilu terstrukur, sistematis, massif (TSM).

“Kalau menurut saya, ya (kurang spesifik). Dan dalil yang ada juga dalil yang lama ya, dulu pernah dipersoalkan pelanggaran TSM kita berhasil buktikan tidak ada, apalagi sekarang kan dalil pelanggaran TSM yang pertama sama sekali tidak melibatkan KPU,” tutur dia.

KPU sudah menyerahkan jawaban disertai alat bukti terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK. Sebanyak 272 dokumen kontainer dikirim ke KPU. Bukti yang diserahkan itu berasal dari 34 provinsi.

Dalam perkara ini, pemohon ialah paslon 02 Prabowo-Sandi, termohon ialah KPU, dan pihak terkait ialah Jokowi-Ma’ruf dan Bawaslu. Adapun gugatan Prabowo sudah secara resmi diregistrasikan MK.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU/PHPU-PRES/XVII/2019.

Permohonan Prabowo-Sandi yang diregistrasi adalah berkas awal yang telah disetorkan pada 24 Mei 2019 lalu. Sedangkan perbaikan permohonan yang dilakukan kemarin telah dilampirkan dalam permohonan yang sudah diregistrasi.

Sidang perdana gugatan Prabowo-Sandi di MK digelar pada Jumat, 14 Juni 2019. Agenda sidang ialah mendengarkan permohonan pemohon.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
okezone

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker