Ketua MK Sebut Putusan Sengketa Pilpres Bisa Sebelum 28 Juni

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 bisa diputuskan sebelum tanggal 28 Juni.

Anwar mengatakan 28 Juni 2019 sebetulnya hanya tenggat waktu maksimal merujuk pada amanat UU MK bahwa PHPU Pilpres harus diputus setidaknya 14 hari kerja pascadicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Oleh karena itu adalah waktu maksimal, Anwar tak menutup kemungkinan andai putusan dihasilkan lebih cepat.

“Oh, bisa [lebih cepat], sangat (bisa),” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) dikutip dari CNN.

Lebih cepat atau Semua keputusan hasil sengketa tersebut pun, sambung Anwar, akan tergantung dari upaya pembuktian dan pemberian keterangan dalam persidangan MK nantinya.

“Tergantung dari para pihak (tanggal) 28 juni itu paling lambat, para pihak menyiapkan jawaban, bukti, saksi ahli. Para pihak diberi kesempatan yang sama,” kata dia.

Usman pun menegaskan semua elemen di dalam Mahkamah Konstitusi sudah sangat siap menangani perkara PHPU tersebut. Menurutnya sejauh ini tak ada lagi hal-hal yang dianggap sebagai kendala untuk pelaksanaan sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 yang akan sidang pertamanya akan digelar 14 Juni mendatang.

“Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala, ada sembilan hakim,” tegas pria yang sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2011 silam itu.

Dia juga mengaku siap begadang untuk menyelesaikan perkara dalam sengketa PHPU ini.

MK dijadwalkan bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres yang diajukan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni 2019. Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Selanjutnya, MK akan melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan 17-24 Juni 2019.

Sementara putusan sengketa pilpres rencananya akan dibacakan pada 28 Juni usai MK menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 25-27 Juni 2019.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker