Yusril Sebut Dalil TIM BPN Prabowo soal Posisi Ma’ruf Sudah Basi

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan persoalan posisi Ma’ruf sebagai komisaris di bank BUMN yang dipermasalahkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pemilu 2019 sudah basi alias kedaluwarsa. Kubu paslon 02 itu mempermasalahkan posisi Ma’ruf pada persyaratan cawapres melalui revisi gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

“Sudah lewat itu barang, mempermasalahkan syarat calon presiden itu sudah telat, sudah kedaluwarsa,” kata Yusril, Selasa (11/6/2019).

Tak cuma itu, masalah posisi Ma’ruf yang dimasalahkan kubu Prabowo-Sandi juga salah tempat jika dimasukkan sebagai dalil dalam revisi gugatan ke MK. Syarat calon presiden, kata Yusril, masuk dalam lingkup masalah administrasi.

Tentunya masalah itu harus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu sejak Agustus lalu saat pendaftaran paslon Pilpres 2019, bukan saat ini ketika pilpres sudah selesai.

Selain ke Bawaslu, persidangan soal syarat administrasi ini juga bisa dibawa ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. Yang jelas, MK bukan ranah pengadilan yang tepat untuk mengurusi persoalan persyaratan capres yang juga sudah basi ini.

“Sudah telat itu, harusnya sejak Agustus lalu dan itu ada di Bawaslu bukan kewenangan MK,” kata dia.

“MK kan sering oleh mereka (BPN) diolok-olok sebagai Mahkamah Kalkultor tapi perlu diketahui MK juga bukan pengadilan administrasi yah, kalau mau permasalahkan syarat administrasi ke PTUN atau ke Bawaslu,” ujarnya.

Meski begitu, Yusril bersama timnya sudah mempersiapkan jawaban untuk melawan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam persoalan sengketa Pemilu 2019.

Saat ini, Yusril cs masih melihat perkembangan apa yang terjadi di persidangan karena belum tentu gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi diterima oleh MK.

“Masih ada waktu, karena tanggal 14 sidang pertama, 15 (kami) harus beri jawaban. Masih ada waktu sehari untuk perbaiki tanggapan kami kalau sekiranya permohonan (tim hukum Prabowo-Sandi) diterima,” tegas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker