Yusril: Kewenangan MK Memeriksa Perselisihan Hasil Pilpres bukan Persyaratan

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan persoalan posisi Ma’ruf sebagai komisaris di bank BUMN yang dipersoalkan kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah basi alias kadaluarsa.

“Hal itu sudah lewat waktu alias kadaluarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon,” kata Yusril kepada Abadikini.com, Selasa (11/6/2019).

Pasalnya, Kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan,
ketika KPU sudah verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu. Kalau tidak puas lagi kata Yusril, bisa dibawa ke PTUN.

“Jadi ranahnya administrasi calon yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK. MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, wewenang MK adalah meneriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa syarat-syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

“Kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres bukan memeriksa persyaratan administratif,” tegas Yusril menjelaskan.

Yusril menyindir ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandi, BW terlalu percayadiri berlebin mengatakan MK bisa diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf. Sementara pilpres sudah usai.

“Kubu Prabowo terlalu overconfident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara Pilpres sudah selesai,” tegasnya.

Yusril juga menegaskan BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri anak perusahaan BNI dan Mandiri. Karena itu tidak bisa disebut BUMN.

“Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta. Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK,” ucapnya.

Yusril juga menyatakan, dengan fakta-fakta yang disampaikan maka dapat disebut tidak ada temuan spektatuler apa pun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 di MK.

“Biasa-biasa saja, jangankan materi perbaikan, perbaikan itu sendiri masih debatabel boleh dilakukan atau tidak. Kita lihat aja nanti dalam persidangan,” pungkas Yusril.

Sebelumnya diberikan, Ketua Tim Hukum Kubu paslon 02 Bambang Widjojanto (BW) mempermasalahkan posisi Ma’ruf pada persyaratan cawapres 01 Ma’ruf Amin melalui revisi gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6) sore kemarin.

Editor
Muhammad Irwan

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker