TKN Jokowi Nilai Revisi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo Langgar Aturan MK

Abadikini.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari BPN Prabowo-Sandiaga. Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani menilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres.

Menurutnya, hanya tahapan untuk Pileg saja yang diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.

“TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK (Peraturan MK),” ucap Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/1).

Dia menegaskan, materi permohonan PHPU adalah yang sudah terdaftar dan isi sudah beredar melalui laman MK. Oleh karena itu, regulasi mengatur tidak ada lagi penambahan atau perbaikan materi sengketa Pilpres.

“Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini,” ungkap Sekjen PPP ini.

Jika yang diperbaiki hanya perbaikan redaksional dalam materi tersebut, Arsul menilai tidak masalah selama tidak mengubah substansi.

“Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kita harapkan,” jelas Arsul.

MK Beri Ruang

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengakui aturan MK memang tidak mengatur adanya perbaikan materi permohonan sengketa Pilpres.

“PMK Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tata beracara sengketa hasil Pilpres, PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan. Sama-sama tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres,” jelas Fajar kepada Liputan6.com.

Namun, pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan. Bahkan bisa saja mengajukannya saat persidangan.

“Akan tetapi sekiranya ada dan akan diserahkan perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. Atau kalau memang berkas perbaikan permohonan akan diserahkan hari ini, tentu Kepaniteraan MK tak berwenang menolak,” ungkap Fajar.

Menurut dia, perbaikan permohonan akan disampaikan ke Majelis Hakim. “Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini. Rombongan tim hukum ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Mereka ingin menyerahkan revisi sejumlah dokumen diperlukan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.

Pantauan di lokasi, pria karib disapa BW itu hadir pukul 17.02 WIB bersama sederet advokat lainnya, seperti Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.

Editor
Selly
Sumber Berita
Mkd

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker