BEM PTM Se-Indonesia Gruduk Istana Negara Jakarta, Ada Apa?

Abadikini.com, JAKARTA – Ratusan Mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia (BEM PTM Se-Indonesia) turun aksi di depan Istana Negara Jakarta.

Arif Rahman Hakim selaku Sekjen BEM PTMI sekaligus Presma UHAMKA) mengatakan, ia memandang Mei adalah bulan kebangkitan nasional diawali tanggal 20 mei. Bulan yang menjadi sejarah penting perubahan peradaban bangsa Indonesia. Bulan yang menjadi embrio gerakan kearah perbaikan. 

“Namun, kami menilai setelah 111 tahun hari kebangkitan nasional saat ini bangsa Indonesia semakin terlihat ketidakjelasan. Ekonomi tidak terarah, pendidikan tidak merata, dan kasus-kasus kemanusiaan semakin marak,” ujarnya. Jumat, (31/5/2019).

BEM PTM Se-Indonesia mengultimatum bahwa Indonesia Terpuruk, maka kami katakan Bangkitlah!! Dengan itu, kami BEM PTM Se-Indonesia menggelar aksi di Istana untuk menjadi awal bagi gerakan-gerakan yang lebih masif di daerah se-Indonesia. 

“Aksi ini merupakan aksi serentak seluruh daerah se indonesia yang dimana pada tanggal 21-31 mei 2019, umur kemanusian memang pendek tapi umur kemanusiaan itu harus panjang,” tambahnya.

Iksan Awaludin Kordinator lapangan yang juga merupakan Presma STKIP Muhammadiyah Bogor dan sekaligus Presnas BEM PTM Zona III (DKI, Jawa Barat, dan Banten) mengatakan, di bulan Mei ini merupakan bulan perjuangan kebangkitan bangsa yang dimana pada tanggal 21 mei adalah momentum memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ke-111.

“Tetapi saya mengatakan pada tanggal 21 mei hari memperingati Kesaktian Nasional yang dimana hari ini negara kita sedang tidak baik-baik, dan belum berdaulat secara ekonomi, pendidikan dan politik, ini merupakan ajang refleksi bersama,” ungkapnya.

Di dalam aksi ini BEM PTM Se-Indonesia mununtut : 

1. Menuntut Pemerintah untuk menyelesaikan kasus HAM yang belum selesai;

2. Mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas kematian petugas KPPS pada pemilu 2019;

3. Mendesak pemerintah untuk mengurangi hutang negara yang dimana hari ini sudah mencapai 5.542 triliun;

4. Menuntut pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru honorer; dan

5. Menuntut pemerintah untuk melakukan pemerataan dalam hal proses, sistem serta kualitas pendidikan yang merata di wilayah seluruh indonesia (UUD 1946 pasal 31 ayat 1) serta menindak tegas betuk upaya komersialisasi dalam dunia pendidikan. (ari)

Editor
Selly

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker