TKN Jokowi-Ma’ruf Siap Tepis Gugatan Kubu Prabowo

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani mengatakan pihaknya siap menepis semua gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). TKN sudah mempelajari tujuh gugatan kubu Prabowo yang tersebar di media sosial.

“Kami mulai juga menyusun kerangka keterangan pihak terkait ya. Insyaallah dalam mungkin minggu ini sudah siap. Kami harus menunggu perkembangan PHPU yang diajukan 02 itu secara resminya diregistrasi pada bulan Juni,” kata Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2019.

Kubu Jokowi akan menyoroti bukti-bukti yang disodorkan kubu Prabowo. Meskipun misalnya ada bukti berupa tautan berita dari media daring.

“Secara kerangka kami ingin menegaskan tentu di dalam pihak terkait itu adalah rezim hukum persengketaan pemilu yang terkait dengan undang-undang pemilu kita,” pungkasnya.

Adapun dalam permohonan gugatan sengketa PHPU yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK, sebanyak tujuh poin menjadi petitum atau tuntutan, yaitu:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019

3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024,

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
medocm

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker