KPK Kembangkan Kasus Suap Meikarta

Abadikini.com, JAKARTA – Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Neneng terbukti menerima suap terkait izin pembangunan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kini pihak lembaga antirasuah tengah berpikir apakah menerima putusan tersebut atau banding.

“Kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut, dan nanti tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/5).

Di balik vonis Neneng, Febri mengatakan, lembaga antirasuah tak hanya berhenti dengan mengantarkan Neneng ke balik jeruji besi. Dia mengatakan, KPK tengah mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lain.

“Kami juga sedang mengembangkan peran-peran pihak lain selain orang-orang yang sudah diproses itu. Nanti jaksa yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untuk proses pengembangan perkara. Jadi sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini,” jelasnya.

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
Liputan6

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker