MK Tunggu Gugatan Prabowo Terkait Hasil Pemilu 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik Pilpres maupun Pileg pada Selasa (21/5). KPU sebelumnya menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 pada Senin (20/5) tengah malam.

Berdasarkan rekapitulasi suara di 34 provinsi, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memenangkan Pilpres 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempertimbangkan melakukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

“Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini (Selasa 21/5), bisa langsung diproses,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta. Seperti dikutip Antara.

Kendati demikian, MK tetap akan memastikan terlebih dulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU, yang berfungsi sebagai acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.

“Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, Gugus Tugas sudah siaga menerima pengajuan, begitu pula dengan prasarana dan pengamanan,” tambah Fajar.

Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.

Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legilatif pada 8 Mei hingga 25 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempertimbangkan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2019. Diketahui, berdasarkan rekapitulasi suara di 34 provinsi, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memenangkan Pilpres 2019.

Pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.

21 Provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Sedangkan 13 provinsi sisanya, dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Yaitu Bengkulu, Kalsel, Malut, Jambi, Sumsel, Sulteng, Sumbar, Banten, NTB, Aceh, Jabar, Sulsel, dan Riau.

Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, salah satu langkah dilakukan pihaknya adalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut Andre, pihaknya masih mempunyai waktu 3×24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ada dua langkah, pertama kita akan kaji ke MK atau tidak. Kedua kita akan lapor ke bawaslu dugaan-dugaan kecurangan yang kita temukan,” kata Andre kepada merdeka.com, Selasa (21/5).

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker