Cerita Sukses Polisi Menyamar, Kencan dengan PSK Bertarif Mahal

Abadikini.com, SINTANG – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kabupaten Sintang, Kalbar. Dari pengakuan si muncikari inisial F, penguna jasa esek-eseknya ada yang dari kalangan pejabat.

Fakta tersebut terungkap, dikutip dari JPNN, setelah F diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Sintang, Selasa (14/5) pukul 21.43 WIB, di salah satu hotel yang berada di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning Kota, Kabupaten Sintang.

Dari pengakuan tersangka, bisnis haram tersebut sudah dijalankannya sejak tahun 2016 lalu. Namun sempat berhenti lama, dan kembali digelutinya tahun 2019 ini.

“Sudah lama berhenti, baru kali ini saya melakukan pekerjaan ini lagi, tapi langsung ketahuan sama polisi,” ujar F saat ditanya awak media ketika Press Release di halaman Mapolres Sintang, Kamis (16/5).

Dia membeberkan, promosi dilakukannya hanya menggunakan media sosial WhatsApp, dimana ada lebih dari lima wanita yang berada di bawah naungannya. Harga yang dipatok bervariasi, dari Rp1 juta hingga Rp3 juta.

“Setiap transaksi, saya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Pemesannya dari kalangan umum dan pernah juga dari pejabat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, terbongkarnya bisnis terlarang ini saat Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat, Senin (13/5), dimana ada praktik prostitusi online yang menawarkan wanita melalui aplikasi WhatsApp.

“Mendapat laporan itu, petugas Unit PPA Satuan Reskrim melakukan undercover dengan cara memesan wanita via WhatsApp,” ujarnya.

Kemudian, Selasa (14/5) sekitar pukul 11.48 WIB, tersangka mengirimkan foto seorang wanita berinisial W ke WhatsApp milik petugas yang menyamar, hingga terjadi transaksi, yaitu kencan dengan wanita tersebut dengan tarif short time Rp1 juta

“Tersangka meminta uang tip Rp600 ribu. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memesan kamar di Hotel Ladja nomor 310,” terangnya.

Sekitar pukul 21.43 WIB, tersangka datang membawa wanita tersebut dan bertemu dengan petugas yang menyamar saat itu. Uang tip pun diberikan sesuai permintaannya. “Wanita itu kemudian masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa, sesuai yang sudah dijanjikan,” katanya.

Tidak lama kemudian, petugas lain mengamankan tersangka di loby hotel lantai 3 dan barang bukti (BB), serta Polwan langsung mengamankan wanita tersebut. Setelah itu, F dan wanita beserta barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“BB yang diamankan diantaranya dua handphone Vivo, uang senilai Rp1,6 juta, dan beberapa pakaian wanita yang bersangkutan,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, modus tersangka tidak hanya melalui WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Pelaku menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke atau kencan.

Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO.

Ancamannya hukumannya maksimal 15 tahun, dan atau Pasal 296 KUHP yang ancaman hukumannya 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker