Bawaslu Tolak Gugatan Kubu Prabowo soal Kecurangan Pilpres 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif. Laporan disampaikan oleh BPN pada 15 Mei 2019.

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif, tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Dalam keputusan tersebut, dikutip dari VIVA, Bawaslu menganggap bukti laporan BPN  terkait dugaan kecurangan tidaklah kuat untuk ditindak lanjuti. Karena bukti tersebut hanya copy berita media.

“Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan,” kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petallolo.

Ratna menambahkan, bukti-bukti kecurangan dugaan kecurangan tak bisa dalam jumlah sedikit oleh terlapor. “Paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di lndonesia,” kata dia.

Atas dasar itu, Bawaslu mengambil kesimpulan menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.

“Sehingga bukti yang dimasukkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 08 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,” jelasnya.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker