Status Menpora jadi Tersangka, KPK Sebut Tinggal Tunggu Laporan Jaksa

Abadikini.com, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutuskan status hukum Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi terkait kasus dugaan skandal hibah Kempora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam surat tuntutan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019), Jaksa meyakini Ending terbukti memberikan uang senilai total Rp 11,5 miliar kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora). Jaksa meyakini uang tersebut untuk kepentingan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kempora, Arief Susanto.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya menunggu laporan dari Jaksa KPK yang tengah menyidangkan kasus tersebut. Dari laporan Jaksa tersebut, KPK akan menentukan langkah selanjutnya terkait fakta persidangan tersebut. “Nanti Jaksa penuntut akan laporkan seperti apa itu akan dikembangkan. Kita tunggu saja,” kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Saut Situmorang enggan menjelaskan sejauh mana bukti-bukti yang dimiliki KPK mengenai keterlibatan Imam Nahrawi dalam pusaran suap dana hibah ini. Saut meminta setiap pihak bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi tunggu nanti setelah putusan, jaksa akan lapor,” kata Saut Situmorang.

Hal senada dikatakan Jubir KPK, Febri Diansyah. Dikatakan, pihaknya akan menunggu proses persidangan yang tengah berjalan. Dari proses persidangan ini, Jaksa Penuntut nantinya akan mempelajari fakta persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kita tunggu kan ada tahapan lebih lanjut ya. Ada pembelaan kemudian kami akan pelajari lagi apakah ada tindakan-tindakan lain misalnya sampai pada putusan. Nanti di putusan kita akan melihat bagaimana pertimbangan Hakim terhadap fakta-fakta tersebut dan bagaimana keputusannya. Dari sana lah nanti Jaksa akan melakukan analisis dan merekomendasikan pada pimpinan apa tindak lanjut yang bisa dilakukan baik untuk pokok perkara ataupun untuk kemungkinan adanya pengembangan yang lain,” kata Febri Diansyah.

Dalam tuntutan terhadap Ending dan Johny, Jaksa menyatakan, uang Rp 11,5 miliar itu diterima Ulum dan Arief secara bertahap dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2018. Pada Februari 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI. Kemudian, pada Maret 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan kembali uang Rp2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12. Pemberian selanjutnya pada Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief. Pada Mei 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat.

Sebelum Lebaran 2018, Ending Fuad kembali menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kempora. Jaksa juga mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada di Jeddah, untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang dan umrah.

Tak hanya itu, Jaksa menyatakan, Imam dan Ulum ikut serta dalam pemufakatan jahat terkait perkara dugaan suap ini. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengesampingkan bantahan Imam, Ulum dan Arief. Hal ini lantaran bantahan ketiganya merupakan usaha pembelaan diri tanpa didukung alat bukti sah lainnya.

Febri Diansyah mengatakan, tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan kemarin sudah dianalisis dan didasarkan pada fakta yang berkembang di proses persidangan. Jaksa, kata Febri memiliki atas fakta-fakta tersebut hingga dituangkan dalam surat tuntutan Ending dan Fuad. Meski demikian, Febri mengatakan, pihaknya akan menunggu pertimbangan hakim terhadap fakta persidangan dalam putusan nantinya untuk pengembangan kasus ini. Yang pasti, kata Febri menekankan pengembangan terhadap suatu perkara akan selalu terbuka sepanjang didukung bukti yang cukup. “Kita tunggu putusan pengadilannya nanti, Jaksa akan melakukan analisis apakah ada pelaku lain atau ada perbuatan lain yang berkembang yang perlu ditelusuri. Sehingga ruang lingkup kasusnya itu bisa berkembang atau pelakunya bisa diproses lebih lanjut,” kata Febri Diansyah.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker