KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS), dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H. Momen hari raya bukan alasan untuk menerima hadiah atau janji dari pihak manapun.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemberian gratifikasi ini tidak bisa dikaitkan dengan nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antarsesama.

“Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka,” kata Febri di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.

KPK meminta agar pejabat negara menghindari pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Lembaga Antirasuah juga mengimbau para pejabat negara segera melapor, bila menerima gratifikasi secara tidak langsung.

“Pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” ujar Febri.

mengutip dari Medcom, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara agar menolak gratifikasi menjelang Idulfitri. Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor ‎B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 telah resmi dikeluarkan KPK sejak 8 Mei 2019.

Editor
selly

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker