KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI ke Imam Nahrawi

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang mengembangkan perkara korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Menpora Imam Nahrawi. Namun, KPK masih menanti putusan hakim dalam perkara tersebut.

“Di putusan, akan kami lihat bagaimana pertimbangan hakim, dari sana jaksa akan menganalisis dan memberikan rekomendasi ke pimpinan untuk kemungkinan adanya pengembangan ke yang lain,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 10 Mei 2019.

Sebelumnya, jaksa KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum terlibat dalam kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam surat tuntutan untuk terdakwa, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy. Ending dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Johny 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya , jaksa menyatakan Ending dan Johny terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan dua bawahannya Adhi Purnomo serta Eko Triyanto. Suap diberikan untuk memuluskan pencarian dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Dalam tuntutan itu, jaksa juga menyebut Ulum dan Ending menyepakati komitmen fee sebesar 15-19 persen dari total dana hibah yang diterima KONI Pusat dari Kemenpora.

Menurut jaksa dugaan keterlibatan Imam dan Ulum didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang kuat. Jaksa mengatakan bantahan dari Imam, Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto terkait dana hibah KONI tidak relevan.

Menurut Febri, jaksa KPK membuat tuntutan atas analisis dan fakta persidangan. Dia mengatakan KPK akan melakukan pengembangan kasus sepanjang ada bukti yang cukup. “Tentu KPK harus berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada,” kata dia seperti dikutip dari Tempo.

Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo membantah kliennya menerima duit terkait dana hibah Kemenpora ke KONI. “Yang saya tahu dari Pak Imam, tidak ada penerimaan-penerimaan itu,” kata dia dihubungi, Jumat, 10 Mei 2019.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker