Stiker “Buka” dan “Tutup” Tempat Hiburan di Ibu Kota Selama Ramadhan Dinilai Tak Efektif

Abadikini.com, JAKARTA – Ramadhan telah memasuki hari ke empat namun sebagaian masyarakan Jakarta menilai Surat Edaran Nomor : 162/SE/2019 tentang Waktu Penyelenggaraan tempat Hiburan selama bulan suci Ramadhan di DKI Jakarta tidak efektif, hal tersebut terlihat berdasarkan pantauan masyarakat Jakarta.

Direktur Eksekutif Megapolitan Strategic Ade Adriansyah Utama menilai penempelan stiker “Buka” dan “Tutup” yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata propinsi DKI Jakarta dan jajaranya masih kurang efektif. Karena, kata Ade, tempat-tempat hiburan yang diduga melakukan praktek esek-esek diwilayah DKI Jakarta masih beroperasi selama Ramdhan.

Pasalnya, menurut Ade, masih banyak tempat hiburan yang melanggar ketentuan seperti menjual alkohol dan Jam tayang. Untuk itu, Ia menghimbau kepada semua pemilik tempat hiburan untuk mematuhi surat edaran Pemprov DKI Jakarta.

“Kami dari tim Megapolitan Strategic menghimbau kepada semua tempat2 hiburan agar mematuhi Surat Edaran Pemprov DKI dengan Nomor 162/SE/2019 tentang larangan tempat Hiburan tutup Selama Bulan Ramadhan,” tegas mantan Sekretaris Umum HMI Jakarta ini.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker