Polisi Tetapkan Eggi Sudjana sebagai Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA – JAKARTA – Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus pernyataan people power. Maka itu, polisi pun bakal memanggil Eggi untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

“Betul (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (9/5/2019).

Eggi bakal dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka yang pertama kalinya. Pemanggilan itu bakal dilakukan polisi pada Senin, 13 Mei 2019 mendatang.

Diketahui kasus Eggi itu merupakan laporan dari Supriyanto yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain Supriyanto, Eggi juga dilaporkan caleg PDIP Dewi Tanjung dengan tuduhan serupa.

Eggi pun melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri, yang mana laporannya teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Sindo

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker