Kuasa Hukum Klaim Sejumlah Kejanggalan Eggi Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Penetapan status itu dianggap tak sah dan berbau aroma ketidaknetralan aparat.

Sebelumnya, polisi menetapkan Eggi, yang juga aktivis gerakan 212, sebagai tersangka kasus makar (salah satunya pasal 107 KUHP) melalui gelar perkara pada Selasa (7/5). Hal itu didasarkan orasinya di Jalan Kertanegara, Jakarta, 17 April. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/5) pekan depan.

Damai menyebut kejanggalan itu antara lain, pertama, ada perbedaan pasal yang disangkakan dengan pasal yang dilaporkan oleh Suriyanto, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk perbuatan pidana, kekerasan kepada penguasa.

“Ibarat dilaporkan mencuri ayam akan tetapi ditetapkan sebagai pencurian kerbau. Sehingga perlu dipertanyakan legal standing penyidik dalam penetapan tersangkanya,” ujar Damai, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5).

Jika ada perubahan laporan, dia menyebut mestinya ada Laporan Polisi (LP) baru. Sementara, Eggi sejauh ini belum pernah diperiksa untuk laporan baru.

“Atau apakah pasal makar adalah pengembangan atau bisa-bisanya penyidik-penyidik sendiri dengan mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar,” imbuh Damai.

Kedua, menurutnya, pasal makar adalah delik materil.

Diketahui, delik materil berarti suatu tindak pidana dinyatakan lengkap jika sudah ada akibatnya. Sementara, delik formil adalah delik yang tak perlu ada akibat dari perbuatannya.

“Apa bentuk akibat yang sudah ditimbulkan atas sangkaan makar oleh penyidik dimaksud, sehingga menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka?” ujar Damai.

Ketiga, Damai menyebut pasal-pasal yang disangkakan itu sama sekali tidak ada kesesuaian dengan yang dilakukan oleh Eggi. Yang dilakukannya sesuai dengan prosedur hukum.

“Tidak ada mens rea atau niat jahat untuk makar, terbukti Eggi Sudjana melaporkan temuan kecurangan KPU ke Bawaslu, ikut mendatangi dan melaporkan peristiwa yang dianggap melanggar hukum ke DKPP,” kata dia.

Jika polisi merujuk pada ucapan Eggi, “Bila terjadi kecurangan dalam pemilu/pilpres maka perlu ada people power“, Damai mengatakan itu mestinya diartikan sebagai unjuk rasa biasa yang konstitusional.

“Bukan Makar seperti sangkaan penyidik dalam surat panggilannya,” kata dia dikutip dari CNN.

Keempat, Damai menyebut Eggi sebagai seorang advokat dilindungi oleh kode etik pengacara. Jika memang diduga ada pelanggaran, Eggi seharusnya disidangkan terkait kode etik oleh Dewan kehormatan.

Kelima, dia menyebut polisi harusnya fokus untuk menyelidiki kecurangan dalam pemilu seperti yang bergema di media sosial ketimbang mencari kesalahan Eggi.

“Penyidik harusnya yang utama menyelidiki berita booming di berbagai medsos perihal kecurangan pemilu dan pilpres ketimbang menuduh Eggi melakukan makar,” kata Damai.

“Mengapa polisi lebih terasa tidak netralnya yaitu amat melindungi paslon 01 dengan buktinya mentersangkakan Eggi?” ia menambahkan.

Dalam surat panggilan sebagai tersangka, Eggi dikenakan pasal 107 dan atau pasal 110 KUHP, jo. pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU Peraturan Hukum pidana.

“Dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap,” tertulis dalam surat panggilan itu.

Itu merupakan hasil gelar perkara 7 Mei dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Menurut Kombes Martinus Sitompul, saat menjabat Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, pasal makar termasuk delik formil yang tak perlu ada akibatnya lebih dulu.

“Rencana itu merupakan delik formil yang tidak perlu terjadi dulu peristiwanya untuk dipidanakan,” kata Martinus di Jakarta, Selasa (6/12/2016), saat berkomentar soal pengenaan pasal makar kepada Sri Bintang Pamungkas dkk.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker