Kasus Dana Hibah Kemenpora, Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Sekjen Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menilai Ending Fuad terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

“Penuntut umum menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Selain Fuad, JPU juga menuntut  Bendahara KONI Johny E. Awuy dua tahun kurungan penjara. Johny terbukti turut membeikan suap kepada pejabat Kemenpora.

“Pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ronald.

Ronald menuturkan, berdasarkan pertimbangan Jaksa hal yang memberatkan Ending dan Johny yakni melakukan tindak pidana korupsi dimana pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

“Jadi, untuk meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan dalam keluarga,” ucap Ronald.

Dalam perkara itu, Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Ending juga didakwa menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.

Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
suara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker