Pakai Fasilitas Negara Buat Kampanye, Caleg Gerindra Dipenjara

Abadikini.com, SEMARANG – Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dari Partai Gerindra, Endang Tavip Handayani divonis penjara selama satu bulan. Ia dinyatakan bersalah karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye Pemilu 2019. Putusan dibacakan oleh Ketua Hakim Susanto di Pengadilan Tinggi Semarang, Selasa (30/4/2019).

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari,” kata Hakim Susanto membaca amar putusan.

Terdakwa Endang merupakan Caleg DPRD Purworejo Dapil V yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Purworejo saat ini. Kendaraan dinasnya ternyata digunakan untuk kegiatan kampanye di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo yang merupakan pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa berupa pidana penjara 1 bulan, dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengaku terdakwa mengajukan banding, dan ternyata hakim pengadilan tinggi yang menangani dengan ketua Susanto serta anggota Eko Tunggul Pribadi dan Purwono memutuskan menghapus masa percobaan.

“Hukumannya menjadi hukuman pidana penjara selama satu bulan, dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari,” Sri Wahyu Ananingsih, Selasa (30/4).

Ananingsih menjelaskan putusan pengadilan itu menambah daftar Caleg di Jawa Tengah yang diproses pidana. Sebelumnya, juga ada dua orang caleg dari Partai NasDem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.

“Sebelumnya, juga ada Caleg PKS di Boyolali juga divonis bersalah karena melakukan praktik politik uang. Selain Caleg, hingga kini juga ada dua kepala desa di Jateng yang diproses hukum karena melakukan pidana Pemilu,” tutup Ananingsih.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker