Vonis Bebas Terdakwa Asusila, Ketua PN Cibinong Dicopot

Abadikini.com, BOGOR – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Lendriaty Janis dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa kejahatan seksual pada anak di bawah umur.

Pada 28 Maret 2019 lalu, PN Cibinong menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara atas dakwaan memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.

HI mendapatkan dakwaan kumulatif, Pasal 81 ayat 2, UU No 35/2014, tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP. Tuntutannya adalah kurungan penjara selama 14 tahun dan denda Rp 30 juta, subsider enam bulan kurungan.

Namun, majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati mengetok palu bebas terhadap terdakwa sehingga sontak menuai protes khalayak. Pihak jaksa mengajukan kasasi.

Kasus ini mendapat perhatian beriringan dengan munculnya petisi online yang  telah ditandatangani ribuan akun. Sejumlah mahasiswa juga melakukan aksi menuntut agar  kinerja seluruh hakim dalam memutuskan sebuah perkara dievaluasi.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah dalam keterangan resminya, menuturkan, MA tidak hanya menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, tetapi juga menegakkan peraturan tersebut.

Menurut Abdullah, putusan majelis hakim atas terdakwa itu mengundang perhatian, keprihatinan, serta reaksi keras  masyarakat. Laporan ataupun aduan atas putusan itu sampai ke MA.

“Adanya laporan yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat,” terang Abdullah, Selasa (30/4/2019).

MA lantas melakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang terkait dalam keputusan yang dilakukan pada 25 Maret lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pimpinan MA menjatuhkan sanksi kepada majelis perkara yakni, MAA, CG dan RAR, serta Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, LJ.

Sanksi tersebut, lanjut Abdullah, dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan.

“MA memberikan sanksi berupa pembinaan kepada tiga hakim yang melakukan sidang dan dilakukan juga pencopotan Ketua PN Cibinong yang akan diganti Selasa di Bandung,” paparnya.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker