Terapkan Larangan Plastik, Pemkot Bogor: Berkurang 41 Ton 1 Bulan

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan Peraturan Walikota Bogor tentang pelarangan plastik sekali pakai sejak akhir tahun 2018. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang, penerapan aturan itu sudah mendapatkan hasil.

“Kami memulai Perwali Nomor 61 Tahun 2018 itu per 1 Desember 2018. Yang jelas secara total data dari mereka yang kami dapatkan bahwa rata-rata per bulannya itu sekarang yang berkurang adalah 41 ton plastik, itu per bulan yang mereka edarkan selama ini,” ujar Elia, di Artotel, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2019.

Pada 2015, peneliti Jenna Jambeck menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik terbanyak ke lautan kedua di dunia. Penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal Science.

Isu tersebut juga kembali menjadi perhatian masyarakat luas sejak bangkai paus yang ditemukan banyak sampah plastik di dalam perutnya. Sehingga berbagai inisiatif tegas dilakukan oleh Indonesia, salah satunya dengan membuat aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di beberapa daerah seperti Kota Banjarmasin, Balikpapan, Bogor dan Provinsi Bali.

“Ini yang ditargetkan Perwali, 41 ton pengurangan yang beredar dari ritel besar. Karena sudah 0 kantong plastik yang ada di ritel dan pasar modern. Kita sudah mulai sosialisasi mulai hari ini ke pasar tradisional,” tutur Elia.

Saat ini, aturan yang dibuat Pemerintah Kota Bogor dan Provinsi Bali sedang mendapatkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk uji material atau judicial review oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik.

“Kalau gugatan disetujui kami akan tetap jalan, toh ini rumah tangga kami kok. Harapannya sih selanjutnya bagaimana kita ke depan betul-betul ramah lingkungan yang organik itu. Produknya ada di Indonesia, tapi Timor Leste yang pakai, impor dari kita Indonesia,” tutur Elia dikutip dari tempo.

Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tisa Mafira menjelaskan bahwa dampak larangan penggunaan kantong kresek belum banyak datanya. Namun, kata Tisa, Banjarmasih yang sudah memulai 2 tahun, ada pengurangan kantong kresek 9,4 juta lembar per tahun dan hilangnya sampah itu berkontribusi 3 persen pengurangan sampah per tahun.

“Atas hasil itu Banjarmasin mendapatkan dana insentif daerah yang dikeluarkan Kementerian Keuangan khusus untuk pengelolaan sampah plastik, karena terukur. Mereka mendapatkan dana Rp 9,5 miliar pada 2018,” tutu Tisa.

Saat ini, Tisa melanjutkan, sudah 12 kota yang sudah atau sedang mengurus kebijakan terkait plastik, mulai dari berbentuk konkrit, ada surat edaran, surat imbauan, juga instruksi bupati. “Ada juga yang sedang merumuskan draf tapi belum jadi, seperti Jakarta, Bandung dan Cimahi yang masih dalam proses,” kata Tisa.

Editor
Selly

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker