Polisi Jelaskan Alasan Pemeriksaan Eggi Sudjana 13 Jam

Abadikini.com, JAKARTA – Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dilaporkan di polisi atas tuduhan makar. Tuduhan ini muncul menyusul pernyataannya terkait ajakan people power menyebar di aplikasi WhatsApp.

Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 13 jam. Usai pemeriksaan Eggi memberikan pernyataan dan membantah bahwa ajakan people power tersebut diartikan sebagai upaya makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan penyidik terhadap Eggi atas tuduhan makar adalah berdasarkan laporan. Laporan yang diterima penyidik, kata Argo, ialah sangkaan terhadap pasal 160 KUHP.

“Ya memang laporannya begitu, pasal yang disangkakan Pasal 160 KUHP,” kata Argo dalam pesan tertulis, Sabtu (27/4).

Argo menuturkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Eggi pada Jumat (26/4) kemarin. Yang bersangkutan pun memenuhi panggilan dan hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Eggi menjalani pemeriksaan sejak pukul 16.00 WIB hingga Sabtu (27/3) dini hari. Diperiksa selama 13 jam, penyidik meminta keterangan Eggi perihal videonya yang dianggap melakukan ajakan people power. “Berkaitan dengan adanya video yang mengajak melakukan people power,” kata Argo. Saat ditanyakan kembali mengenai hasil pemeriksaan, Argo tidak merespons.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan laporan terhadap Eggi Sudjana atas dugaan Pasal Makar. Laporan tersebut dibuat oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto atas pernyataan Eggi terkait ajakan people power dalam sebuah rekaman video.

Eggi sendiri membantah bahwa seruannya itu dikaitkan dengan makar. Eggi menegaskan bahwa pidatonya sama sekali tidak ada niatan untuk melawan pemerintah yang sah sebagaimana yang disangkakan.

Eggi menyebut, peryataannya terkait people power merupakan konsekuensi logis dari situasi yang disebutnya sebagai pemilu curang. Menurut politikus PAN ini,people power merupakan konsekuensi logis dari segala kecurangan.

Dirinya mengaku telah melaporkan kecurangan ke Bawaslu. Namun, menurutnya tidak ada respons. Dia mengklaim, bahwa seruan people power yang dilakukannya pun dilindungi oleh undang-undang.

“Jadi kecurangan ini sudah kita upayakan secara prosedur, datang ke Bawaslu, saya ke Malaysia juga saya temui dubes, tapi tidak ada responsif yang berharap untuk bisa diselesaikan,” kata dia.

Jadi, Eggy beranggapan  logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat dan  kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Editor
Selly
Sumber Berita
Republika

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker