17 Kabupaten di NTT Gelar Pemungutan Suara Ulang Serentak Hari Ini

Abadikini.com, JAKARTA –  Sesuai rekomendasi Bawaslu, tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (27/4) menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.

Tiga TPS ini yakni, TPS 11 di Kelurahan Kolhua, TPS 13 di Kelurahan Kayu Putih dan TPS 27 di Kelurahan Oesapa.

Di TPS 13 Kelurahan Kayu Putih, partisipasi pemilih berkurang. Terlihat banyak kursi yang kosong, walau di TPS ini jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 176 orang.

Ketua KKPS TPS 13 Kelurahan Kayu Putih, Fatur Dopong mengaku, penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang, karena ditemukan penyalahgunaan C6 dan pemilih dalam DPT, yang identitasnya tidak sesuai dengan wilayah domisili atau berdomisili di luar Kota Kupang.

“Saya jamin ini tidak akan terjadi lagi, karena kemarin juga kami bekerja secara profesional tapi karena keterbatasan pengawas TPS yang lama, sehingga kami melakukan pelanggaran berupa satu poin. Pelanggaran yang dilakukan kemarin itu karena keterbatasan pemahaman petugas TPS, sehingga memberikan ruang dan izin terhadap pemilih yang tidak memiliki C6 atau KTP-nya diluar dari kota Kupang berjumlah 16 orang, ungkapnya.

Sesuai rekomendasi Bawaslu Nusa Tenggara Timur, sebanyak 56 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU), sementara lima TPS lainnya melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL), yang tersebar di 17 Kabupaten.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker