Eks Kalapas Sukamiskin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (25/4/2019). Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor setelah perkara jual beli sel mewah di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Tak hanya Wahid, Jaksa Eksekutor KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya kasus ini, yakni ajudan Wahid bernama Hendri Saputra, pengusaha sekaligus terpidana suap proyek Bakamla Fahmi Darmawansyah dan tahanan pendamping Fahmi bernama Andri Rahmat.

“Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap empat terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (25/4).

Di Lapas khusus koruptor yang pernah dipimpinnya, Wahid Husen bakal menjalani hukuman 8 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara Hendri Saputra dihukum 4 tahun, sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat bakal menjalani hukuman masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun penjara.

“Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
Beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker