Keterbukaan Informasi Publik DKI Dapat Rapor Merah

Abadikini.com, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan rapor merah untuk keterbukaan informasi publik DKI. Penilaian tersebut berdasarkan tiga kriteria penilaian. Yaitu, proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.

Peneliti AJI, Mawa Kresna, mengataka kriteria penilaian pertama, yakni proactive disclosure, dilihat siapakah yang bertanggung jawab dalam lembaga tersebut untuk membuka informasi.

“Apakah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada, kontaknya ada. Di Pemprov DKI, tidak sepenuhnya komplit juga. Ternyata tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab,” kata Kresna ketika dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2019).

Dalam kriteria pertama ini, Pemprov DKI mendapatkan rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66 poin.

Selanjutnya, kriteria penilaian kedua, institutional measures, mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body.

“Pemprov DKI mendapat rapor merah karena nilainya di bawah 33. Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu,” ujar Kresna.

Lalu, kriteria penilaian ketiga yakni processing request adalah mengukur respon dan tindaklanjut atas permohonan informasi. Kresna dan timnya pernah mencoba meminta salinan peraturan gubernur, namun tak dilayani sama sekali. Maka untuk kriteria penilaian ketika ini, Pemprov DKI mendapatkan rapor merah.

“Kita enggak dapat konfirmasi, kita enggak ada respon. Undang-undangnya itu di peraturan 10 hari, plus 7,” ungkap Kresna.

Kritik ini tak hanya dilayangkan bagi instansi terkait seperti Pemprov DKI, namun juga Komisi Informasi Pusat (KIP) yang bertanggung jawab mengawasi keterbukaan informasi publik.

Penilaian ini dilakukan untuk mengevaluasi keterbukaan informasi publik seperti diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2008. “Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan,” tutur Kresna.

Selain itu, riset penilaian ini dilakukan AJI bersama beberapa lembaga (IDEA, LBH Pers, IPC) menunjukkan pelayanan data publik di beberapa Kementerian/Lembaga belum optimal. AJI menggunakan metode FOIAnet (the Freedom of Information Advocates Network) dengan melakukan permintaan data pada 12 lembaga.

Yaitu, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, BPK, MK, KPK, DPR RI, Bawaslu, Pemda DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DIY dan Dinas Pendidikan Provinsi DIY.

Sebagian besar lembaga telah menyediakan informasi proses mendapatkan data publik di halaman website. Tetapi dari sisi kualitas layanan pemenuhan data masih rendah.

“Ada lembaga yang memiliki formulir permintaan data, tapi tidak ada petugas di tempat. Kami juga menemukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang tidak merespon permintaan data yang diajukan. Tidak ada tindaklanjut,” terang Kresna Mawa.

Praktiknya, meski UU ini sudah berjalan 10 tahun, pelaksanaan keterbukaan informasi publik belum maksimal. Di antara 12 lembaga yang menjadi sampel riset, Kresna menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang memberikan layanan informasi cukup bagus.

Sedangkan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dua lembaga tersebut tidak memberikan informasi yang memadai prosedur permintaan data di website. Namun ketika didatangi secara beda waktu, kedua kantor dinas ini menyediakan formulir dan data yang diminta cukup mudah didapat.

Sementara itu, Komisioner KIP, Arif Adi Kuswardono, mengakui kondisi kualitas informasi publik dalam paparan riset AJI. “Secara kelembagaan, kepatuhan untuk membuat PPID, pada tahun 2018 mencapai 69,52 persen,” ujar Arief.

Ia mengatakan semua kementerian dan pemerintah provinsi sudah mempunyai PPID. Sedangkan Badan Usama Milik Negara (BUMN) dan dan partai politik tercatat tingkat kepatuhan membentuk PPID masih rendah yaitu 9 persen untuk BUMN.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Beritasatu
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker