KBRI Riyadh Pulangkan 2 WNI yang Lolos Hukuman Mati

Abadikini.com, JAKARTA – Sumartini binti Manaungi Galisung asal NTB dan Warnah binti Ni’ing asal Karawang, Jawa barat, berhasil dibebaskan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Riyadh dari ancaman hukuman mati. Setelah itu, KBRI Riyadh memfasilitasi kepulangan mereka ke Tanah Air yang dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (24/2019) pukul 13.20 WIB.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan kasus tersebut bermula saat majikan menuduh mereka menyihir keluarganya. Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati, tetapi 15 anggota keluarga juga menuntut vonis yang sama.

Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh pengadilan pidana di Riyadh.

KBRI Riyadh pun melakukan diplomasi kemanusiaan untuk menyelamatkan keduanya dan akhirnya membuahkan hasil hingga pengadilan banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih juga berusaha menggagalkannya dengan meminta aparat berwajib tetap menahan mereka di penjara.

Setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan Pemerintah Arab Saudi. Akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju Tanah Air pada Selasa (23/4/2019) dengan pesawat Oman Air.

“Sejak saya ditugasi presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya. Semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan. Pesan presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh,” kata Agus Maftuh Abegebriel.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Beritasatu
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker