PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Romahurmuziy

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/4/2019). Penundaan ini atas permintaan KPK sebagai pihak tergugat.

Proses persidangan hari ini berjalan singkat. Setelah membuka sidang, Hakim tunggal Agus Widodo meminta pihak penasihat hukum Romy menunjukkan administrasi sebagai penggugat. Namun, dalam persidangan, tidak ada satu pun pegawai KPK. Pihak pengadilan membacakan dokumen KPK yang meminta penundaan Praperadilan Romy hingga 3 minggu. Namun, setelah pembicaraan antara hakim dan penasihat hukum Romy, persidangan ditunda selama dua pekan hingga 6 Mei 2019 mendatang.

“Memanggil kembali termohon sidang pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 kuasa pemohon diharap hadir tanpa perlu dipanggil lagi. Demikian atas perhatian. Sidang ditunda,” kata Hakim tunggal Agus Widodo di PN Jaksel, Senin (22/4/2019).

Sebelumnya, Jubir KPK, Febri Diansyah mengakui Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk menunda sidang perdana praperadilan Romy.

“Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau Hakim Praperadilan. Untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).

Lebih lanjut Febri menjelaskan alasan pihaknya meminta hakim menunda sidang praperadilan Romy. Dikatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu dikoordinasikan Biro Hukum KPK dalam menghadapi gugatan Romy. Termasuk dengan menyiapkan bukti-bukti yang relevan untuk membantah argumentasi Romy.

“Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan,” kata Febri.

Menanggapi penundaan ini, Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy menghormati keputusan Hakim tunggal Agus Widodo. Namun, Maqdir mengatakan, gugatan praperadilan ini sebenarnya bisa berjalan cepat.

“Sebenarnya kan ini kan perkara ini yang seharusnya cepat begitu ya. Akan tetapi bagaimana pun juga sudah ditunda oleh Ketua Majelis tadi dua minggu ya kita terima penundaan ini untuk sidang selama dua minggu,” Kata Maqdir usai persidangan.

Maqdir menyatakan, materi praperadilan telah disiapkan sejak diajukan pada 29 Maret 2019. Untuk itu, kuasa hukum Romy tidak menyoal masalah penundaan, tetapi mereka melihat ada potensi lain di balik penundaan praperadilan yang cukup lama. Salah satunya kemungkinan KPK mempercepat penyidikan perkara pokok Romy untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor agar gugatan praperadilan yang diajukannya gugur.

“Dalam arti bahwa bisa saja terjadi segala hal. Termasuk di antaranya berkas perkara diselesaikan sebelum putusan praperadilan,” ungkapnya.

Meski demikian, Maqdir meyakini proses sidang praperadilan akan tetap berjalan dengan baik.

“Saya percaya bahwa proses hukum ini dilakukan dengan itikad baik termasuk penundaan ini,” katanya.

Diketahui, Romy memutuskan melawan KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag). Perlawanan ini dilakukan Romy dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Terdapat sejumlah poin dalam gugatan praperadilan yang diajukan Romy.

Salah satu argumentasi dalam gugatan ini, Romy merasa tidak dapat dijerat dengan pasal suap karena tidak ada unsur kerugian negara. Romy juga mengaku tak mengetahui tas uang yang disita tim penyidik saat menangkapnya. Romy juga keberatan dengan penyadapan yang dilakukan KPK.

Menanggapi gugatan ini, KPK sebelumnya menilai tidak ada hal baru dalam gugatan tersebut. Sejumlah argumentasi dalam gugatan praperadilan Romy pernah dipergunakan oleh tersangka korupsi lainnya.

“Secara prinsip atau secara umum kami menilai tidak ada yang baru dan signifikan dari argumentasi-argumentasi yang disampaikan tersebut,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4).

Salah satu argumentasi dalam gugatan ini, Romy merasa tidak dapat dijerat dengan pasal suap karena tidak ada unsur kerugian negara. Dengan argumentasi ini, KPK menilai Romy dan kuasa hukumnya tak dapat membedakan antara pasal suap dengan pasal korupsi penyalahgunaan wewenang dan memperkaya secara melawan hukum.

“Ada beberapa argumentasi yang kami lihat tidak bisa membedakan secara spesifik misalnya pasal suap dicampuradukkan dengan unsur kerugian keuangan negara yaitu kami lihat juga ada argumentasi seperti itu,” katanya

Demikian pula dengan keberatan Romy mengenai penyadapan yang dilakukan KPK. Febri mengatakan, soal penyadapan kerap kali dipersoalkan tersangka korupsi. Padahal, aturan mengenai penyadapan sudah jelas dan KPK melakukan penyadapan sesuai aturan tersebut.

“Penyadapan KPK ini juga sering bermasalah kan oleh pihak-pihak tertentu padahal aturan hukumnya sebenarnya sangat kuat ya di undang-undang dan aturan turunan lebih lanjut,” katanya.

Meski demikian, Febri memastikan, KPK akan menghadapi dan menjawab berbagai argumentasi Romy tersebut dalam persidangan praperadilan nanti. KPK meyakini penangkapan dan penetapan Romy sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Praperadilan itu kan hak dari tersangka silakan saja ketika kami membaca itu dan kami memberikan respon itu juga kewajiban dan hak bagi KPK ya. Nanti keputusan akhirnya tentu ada di majelis hakim tapi KPK yakin sekali konstruksi dari kasus ini dan proses formil atau prosedural dari kasus ini juga sangat prudent sejak awal,” katanya.

Editor
Selly Pratiwi

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker