Bawaslu Minta Penghitungan Suara Ulang Seluruh TPS Surabaya

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta jajarannya melakukan penghitungan suara ulang pemilu 2019 pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di seluruh PPK Kota Surabaya.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo mengatakan rekomendasi ini menyusul permintaan agar KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan ulang suara terhadap 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Hadi, hasil perhitungan suara ulang akan segera disampaikan kepada saksi peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan mandat dan PPK.

“Penghitungan suara ulang untuk TPS se-kota Surabaya dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK,” katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (21/4/2019) malam.
Hadi kemudian menegaskan rekomendasi perhitungan suara ulang se-Kota Surabaya itu murni dari pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Jadi tidak benar kalau itu ada kaitannya dengan laporan dari lima partai politik soal penggelembungan suara ke Bawaslu kemarin (20/4/2019). Ini murni pengawasan kami saat pemungutan, perhitungan suara di TPS serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK,” kata Hadi.

Hasil dari pengawasan tersebut, lanjut dia, Bawaslu Surabaya kemudian menggelar rapat pleno menyikapi adanya laporan tersebut pada 20 April 2019.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Surabaya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019 itu, ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara terhadap salah satu pengisian dan penjumlahan serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Muhammad Kholid mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya belum bisa memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu rapat pleno KPU.

“Ini sedang akan dibahas di rapat pleno KPU,” katanya.
Sebelumnya, lima parpol yang dimaksud Bawaslu Surabaya adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.

Beberapa pelapor menduga adanya kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2019 berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, pengurangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemiih Tetap (DPT) dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker