Kompolnas: AKP Sulman Harus Buktikan Tuduhan ke Kapolres Garut Arahkan Dukung Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan meminta mantan Kapolsek Pasirwangi Garut AKP Sulman Aziz membuktikan pernyatannya soal tuduhan ada arahan dukung Jokowi. Menurutnya, jika tidak ada kepuasan terhadap mutasi harus disertai bukti dan melalui mekanisme hukum, bukan membuat jumpa pers.

“Yang bersangkutan yang menuduh/mengungkap, artinya yang bersangkutan yang harus membuktikan. Informasi baru sepihak dari yang bersangkutan, belum ada dari pihak Polri, jadi perlu berimbang,” kata Andrea saat dihubungi, Minggu (31/3/2019).

“Jika ada ketidakpuasan yang bersangkutan dimutasi harus dibuktikan. Caranya bukan bikin konpers seperti itu. Yang bersangkutan sebagai bagian dari penegak hukum harus gunakan hukum, yaitu gugat melalui PTUN,” sambungnya.

Mengutip dari Detikcom, Andrea juga menilai pernyataan Sulman terkait pemilu, semestinya dilaporkan ke Bawaslu atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam ) Polri. Dia menyayangkan Sulman yang tidak melakukan jalur hukum dalam penyampaiaan persoalan mutasi dan terkait Pemilu.

“Sedangkan tuduhan yang bersangkutan untuk masalah terkait pemilu yang disampaikan yang bersangkutan, seharusnya lapor ke Bawaslu dan Div Propam, karena sekali lagi sebagai penegak hukum harusnya gunakan hukum, bukan berbicara dengan konpers. Pembuktian awal dari semua yang disampaikan yang bersangkutan/didalilkannya adalah sangat penting pada saat yang bersangkutan menyampaikan kemanapun,” tuturnya.

“Apabila belum melakukan upaya hukum, kemudian bicara ke publik, sangat disayangkan melakukan konfresi pers. Idealnya melakukan upaya hukum baru kemudian konferensi pers, karena konpers kan bukan upaya hukum, padahal yang bersangkutan adalah bagian dari penegak hukum, bela keadilan untuk dirinya harus berdasarkan aturan hukum,” kata Andrea.

Andrea menambahkan, jika Sulman menganggap dirinya sebagai whistleblower, seharusnya juga melalui aturan dan memiliki kriteria. Sehingga, Andrea mempertanyakan apa yang disampaikan Sulman ke publik terkait dua isu yang diutarakan, soal mutasi dan terkait pemilu yang menyebut ada arahan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk dukung Jokowi.

“Kalau katanya yang bersangkutan mengaku atau dinyatakan sebagai whistleblower (WB), WB dari sistem dan aturan mana? Untuk dikatakan sebagai WB harus ada aturannya, ada kriterianya, ada sistemnya dan ada ketetapannya. Ngaku sebagai WB atau dinyatakan sebagai WB berdasarkan aturan apa ya? Harus jelas dong,” kata Andrea.

Dalam kasus ini Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyangkal kesaksian Sulman. Dia bersumpah tidak pernah memerintahkan Sulman untuk menggalang dukungan kepada Jokowi.

“Wah Demi Allah, sumpah saya nggak bisa berdiri kalau saya ngomong gitu,” tutur Budi saat dimintai konfirmasi.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker