Berikut Rilis dari KPK Sejumlah Pejabat Yang Belum Lapor Harta Kekayaan

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis jumlah anggota DPR yang melakukan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setidaknya pada batas akhir pelaporan Minggu 31 Maret 2019 ini, baru ada 49,10 persen anggota DPR yang melaporkan LHKPN-nya.

“Kalau yang masih rendah, menurut data kami DPR. DPR pusat ini masih 49,1 persen,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2019).

Isnaini juga memaparkan jumlah lembaga lainnya yang sudah ataupun belum melaporkan LHKPN. Semua data yang dipaparkan berdasarkan penerimaan hingga pukul 11.00 WIB hari ini.

Lembaga eksekutif jumlah wajib lapor 269.225 orang, sudah melaporkan 188.455 orang jika dipesentasekan 70 persen. Yudikatif wajib lapor 23.877 orang, sudah lapor 14.089 orang jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 57,01 persen.

MPR wajib lapor 8 orang, sudah lapor 6 orang jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 75 persen. DPR jumlah wajib lapor 556 orang, sudah lapor 273 orang, jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 49,1 persen.

Sedangkan DPD wajib lapor 133 orang, sudah lapor 97 orang jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 72,93 persen. DPRD jumlah wajib lapor 17.526 orang, sudah lapor 8.747 orang, jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 49,91 persen. Terakhir BUMN atau BUMD wajib lapor 28.382 orang, sudah lapor 23.944 orang, jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 69,36 persen.

Jika dipersentasekan secara keseluruhan jumlah pelapor LHKPN baru 69,36 persen dari sekitar 300 ribu orang yang wajib lapor. Karena itu, Isnaini berharap para pejabat bisa segera melaporkan LHKPN-nya.

Dia mengatakan, paling lambat pelaporan ditunggu hingga pukul 23.59 WIB. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id.

“Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kepada para pimpinan instansi yang telah berhasil melaporkan LHKPN-nya 100 persen,” ucapnya.

Editor
Tonny F

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker