Yusril dan Tim Advokat PBB Terima Ribuan Surat Kuasa dari Warga Empat Kampung di Jakarta Utara

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) terus lakukan pembelaan kepada masyarakat melalui advokasi permasalan tanah di seluruh Indonesia.

Jumat (29/3/2019) malam kemarin, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Tim Advokat PBB  menerima 1.250 surat kuasa dari warga empat kampung di Jakarta Utara.

Keempat dianatranya Kampung Sawah di Cilincing, Kampung Japat di Penjaringan, Kampung Sepatan di Cilincing, dan Komplek Uka di Koja mereka meminta bantuan kepada Yusril dan Advokat PBB untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terkait masalah yang dialami warga dari empat kampung ini memiliki penyelesaian yang berbeda-beda. Namun, masalah yang mereka hadapi sama, yakni terkait sertifikasi tanah. “Jadi mereka (warga) menyerahkan surat kuasa karena mereka menghadapi masalah (sertifikasi tanah),” kata Yusril.

Menurut Yusril, permasalahan sengketa tanah yang ada kebanyakan berkaitan dengan klaim dari perusahaan-perusahaan besar. Yusril mencontohkan, perusahaan dibangun pada tahun 1990. Kemudian di tahun 1992 perusahaan tersebut sudah memiliki Hak Huna Bangun (HGB) di dekat perusahaannya. Sementara, lokasi tersebut dihuni oleh ribuan warga sejak tahun 1975.

“Hal ini yang perlu diperhatikan. Warga sudah puluhan tahun tinggal dan selama itu tidak ada yang mengakuisisi tanah. Lalu tiba-tiba ada perusahaan yang baru bangun sudah memiliki HGB,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, ketika tanah sudah dikuasai negara dan belum dalam status kepemilikan, warga yang menempati lahan selama 20 tahun lebih berhak mengurus PTSL. Itu menjadi salah satu alasan Yusril bersedia membantu warga empat kampung tersebut yang hingga kini belum punya sertifikat tanah.

“Intinya kami ini advokat, kalau diminta bantuan harus tanganin atau enggak. Jadi kalau masyarakat minta bantu hak-hak mereka ya kita bantu,” jelasnya.

Yusril menegaskan, pihaknya akan menelaah dokumen-dokumen pengurusan sertifikat tanah yang warga percayakan kepadanya dan tim Advokat PBB. Apabila ternyata pengurusannya mesti sampai ke tahap pengadilan, Yusril dan Tim Advokat PBB sudah siap untuk maju membantu warga secara gratis. Selain itu Yusril juga tegaskan terkait untuk warga di Komplek Uka akan secepatnya diselesaikan.

“Kalu di Komplek Uka secepatnya selesai selambat-lambaynya Oktober 2019. Kalau tiga kampung lainnya bisa sampai 2 tahun karena lewat jalur hukum. Tidak ada bayaran, ini gratis. Warga hanya beli materi Rp 6 ribu saja,” tutupnya.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker