Vanessa Angel Mendekam Satu Rutan dengan Ahmad Dhani

Abadikini.com, SURABAYA – Tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila, Vanessa Angel, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Pemindahan Vanessa ke Rutan Medaeng itu buntut dari pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Seperti dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Vanessa tiba di Kejari Surabaya, Jumat (29/3) pukul 13.40 WIB. Vanessa baru keluar 16.09 WIB. Baju tahanan yang dikenakannya pun nampak berganti, dari yang sebelumnya berwarna jingga menjadi warna merah.

Tak ada sepatah katapun yang dikatakannya, mulutnya nampak ditutup masker, tangannya juga terlihat diborgol. Ia kemudian digelandang ke Rutan Medaeng, menggunakan mobil tahanan sembari dikawal ketat aparat kepolisian.

Di rutan tersebut, ditahan pula terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.

Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, mengatakan Vanessa kini ditahan oleh pihaknya selama 20 hari hingga 17 April.

“Vanessa kita tahan selama 20 hari, sampai 17 april, kita titipkan di [Rutan] Medaeng,” kata Teguh, ditemui usai menerima pelimpahan berkas Vanessa.

Teguh mengatakan pihaknya juga menerima barang bukti dari kasus Vanessa yakni, berupa sejumlah uang tunai, dan rekening koran.

“Barang buktinya meliputi dari uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 35 juta rupiah, satu lagi rekening koran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya akan membentuk tim berjumlah tujuh orang jaksa penuntut yang menangani kasus artis berusia 27 tahun tersebut.

“Ini kan masih proses, jadi setelah ini Kita akan bentuk dan Jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Jaksa dari Kejati total ada 7 Jaksa yang akan menangani kasus tersebut. Nanti Tim dari Kejati yang membuat surat dakwaan,” ujar Teguh.

Tim yang dibentuk itu bertugas menyusun berkas dakwaan dalam persidangan Vanessa Angel. Kendati demikian, Teguh mengatakan pihaknya belum mengetahui jadwal sidang.

Vanessa disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE, juncto pasal 55 dan 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun, penjara.

Sementara itu Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan bahwa barang bukti yang dilampirkan, dalam pelimpahan kasus Vanessa, tak hanya uang dan rekening koran saja.

“Sebenarnya barang buktinya A, B, C, D. Ndak ada masalah [soal barang bukti] jika unsurnya terpenuhi. UU ITE kan harus dari percakapan yang jadi buktinya,” pungkas Harissandi.

Editor
Nabila Sarah
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker