Pengajuan DPTb Pemilu 2019 Ditutup

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penyempurnaan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019. Tahap rekapitulasi selesai DPTb pun dinyatakan final.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 tidak bisa lagi memberikan pelayanan DPTb,” kata Komisioner KPU, Viryan Azis saat dikonfirmasi, Selasa 19 Maret 2019.

Dia mengatakan pada penutupan DPTb pada Minggu 17 Maret 2019, ada sekitar 328.000 pemilih yang sudah terdaftar. Saat ini KPU sedang dalam tahap pendistribusian DPTb ke Tempat Pemungutan Suara (TPU).

Selain itu Viryan mengungkapkan, pemilih yang ingin pindah tempat pencoblosan juga tak dilayani lagi. Kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan.

“Jadi KPU sementara saat ini tidak lagi melakukan kegiatan pindah memilih. Kecuali misalkan nanti MK mengabulkan judicial review (uji materi) yang dilakukan oleh dua pihak. Dan itu ada ketentuan 30 hari untuk pemindahan,” kata Viryan.

Dengan demikian, pemilih yang tidak bisa pindah tempat pilih, agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai daerah asal. Aturan tidak mencetak surat suara untuk DPTb terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 344 ayat 2 UU Pemilu menyatakan KPU hanya mencetak surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah dua persen DPT per TPS.

KPU menegaskan persiapan logistik pemilu dan persoalan DPT akan jadi fokus utama KPU jelang pemungutan suara.

“Kurang dari satu bulan ini, fokus kita ke logistik, pembentukan KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) lalu, DPTB (daftar pemilih tambahan) dan DPK (daftar pemilih khusus) itu semua jadi fokus kita dalam beberapa minggu kedepan,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Pramono menegaskan mendekati pemungutan suara, KPU akan bekerja lebih hati-hati lagi khususnya dalam urusan distribusi logistik pemilu. KPU menyadari keselahan sedikit saja dapat menjadi persoalan yang berbahaya dalam konteks penyelenggaraan pemilu.

“Dalam konteks itu kita lebih menjaga independensi lebih menjaga integritas, itu juga penting karena dari hari ini kan situsasi politik tensinya akan makin tinggi,” ujarnya.

Pemilu serentak 2019 merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden digelar di hari yang sama, yaitu Rabu, 17 April 2019 mendatang.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
Medcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker