Nasib Fadli Zon Segera Diputuskan Bawaslu DKI

Abadikini.com, JAKARTA – Bawaslu DKI bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera membahas keterangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Munajat 212 di Monas, Jakarta. Hal ini untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Fadli.

“Andai ada (pelanggaran), maka dilanjutkan ke proses penyidikan. Tapi apabila dalam pembahasan kedua tidak memenuhi unsur (pelanggaran), maka status pelaporan bisa dihentikan,” ujar Komisioner Bawaslu DKI Puadi saat dikonfirmasi, Senin, 18 Maret 2019.

Fadli dinilai sejauh ini kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, hari ini diperiksa selama 45 menit dengan 10 pertanyaan dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

“Sangat kooperatif sekali dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keterangan yang disampaikan,” ujar Puadi.

Sementara itu, Fadli berdalih tidak ada yang salah pada acara munajat 212. Dia berharap Bawaslu adil dalam memutuskan perkara ini dan tidak ada yang menjadikannya sebagai alat politik.

“Iya (hanya doa dan dzikir bersama saja) dan saya kira tidak ada ajakan ataupun kegiatan-kegiatan lain. Itu munajat kan. jadi tentu saya sebagai warga negara juga hadir,” kata Fadli.

Dugaan adanya kampanye pada acara keagamaan itu terlihat dari hadirnya sejumlah tokoh politik pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka adalah Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Petinggi PKS Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan secara tidak langsung dalam pidatonya mengajak peserta Munajat 212 untuk memilih Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. “Bahwa pemilihan menentukan nasib kita, menentukan arah Indonesia. Persatuan nomor satu, soal presiden? (massa jawab nomor dua). Persatuan nomor satu, soal presiden? (massa jawab nomor dua),” kata Zulkifli, Kamis, 21 Februari 2019.

Editor
Muhammad Irwan
Sumber Berita
Medcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker