Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ratna Sarumpaet

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dalam kasus kabar bohong dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (19/3).

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU untuk seluruhnya, kedua menyatakan surat dakwan JPU tertanggal 21 Febuari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap. Kemudian memerintahkan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3).

Majelis Hakim mengatakan atas penolakan eksepsi tersebut jaksa penuntut umum (JPU) dapat mengajukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara. JPU dipersilakan menghadirkan saksi dan bukti-bukti pada persidangan selanjutnya.

“Sidang akan dilanjutkan satu minggu dari sekarang” kata Joni

Seperti diketahui, pada sidang sidang sebelumnya JPU mendakwa Ratna dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam nota keberatannya, Tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU tersebut keliru dan tidak jelas karena menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana. Sebab, kedudukan undang-undang tersebut dalam hukum pidana materil ialah sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana di Indonesia.

Tim kuasa hukum Ratna pun menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

JPU siapkan 25 saksi

Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ratna, Daru Tri Sadono memperkirakan 25 saksi akan diajukan untuk sidang lanjutan. Daru juga mengatakan bahwa saksi yang akan diajukan mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti.

“Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan. Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti,” kata Daru, Selasa (19/3).

Daru juga mengatakan untuk saksi-saksi yang akan dihadirkan masih dirembuk bersama dengan tim. “Kami masih pilah-pilah saksi-saksi akan dihadirkan setelah kami merembukkan bersama dengan tim,” katanya.

Disinggung mengenai putusan, Daru mengatakan bahwa putusan yang diberikan oleh hakim sejalan dengan yang disampaikan dengan surat dakwaan. Ia juga mengatakan bahwa dakwaan yang disusun sudah jelas, lengkap, dan cermat.

Editor
Selly
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker