Kala Vietnam ‘Iri’ dengan Bebasnya Siti Aisyah

Abadikini.com, JAKARTA – Vietnam meminta Malaysia bersikap adil terhadap warganya, Doan Thi Huong, yang terjerat kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Hal ini setelah Jaksa Agung Malaysia menolak permintaan Doan mencabut dakwaan dan menghentikan kasusnya.

Putusan Jaksa Agung Malaysia untuk Doan berbeda dengan terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah, yang dibebaskan setelah kejaksaan mencabut dakwaan. Pemerintah Vietnam pun menyerukan kepada Malaysia untuk menggelar persidangan yang adil terhadap Doan.

“Vietnam telah membahas kasus ini dalam setiap komunikasi dengan Malaysia dan kami kita meminta agar Malaysia menggelar persidangan yang adil,” tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri Vietnam, Le Thi Thu Hang, dalam konferensi pers seperti dilansir Reuters, Kamis (14/3/2019).

“Kami sangat menyesalkan bahwa Pengadilan Tinggi Malaysia tidak membebaskan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, segera,” ucapnya.

Diketahui, Siti Aisyah yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, telah dibebaskan pada Senin (11/3) lalu. Setelah Aisyah bebas, Vietnam mendesak Malaysia juga membebaskan Doan. Pihak pengacara Doan bahkan mengirimkan surat kepada Jaksa Agung untuk meminta pencabutan dakwaan. Namun, pada Kamis (14/3) waktu setempat, jaksa Malaysia mengumumkan penolakan pencabutan dakwaan untuk Doan.

Itu berarti persidangan kasus Doan akan terus dilanjutkan. Agenda penyampaian pembelaan yang seharusnya digelar Kamis (14/3) ini, ditunda hingga 1 April mendatang akibat kondisi Doan yang tidak fit secara mental maupun fisik.

“Dia (Doan) hanya tidur satu jam saat malam hari sejak peristiwa pada Senin (11/3),” ucap pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik, merujuk pada pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI), yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

“Kita sekarang ada pada tahap krusial untuk agenda pembelaan, yang akan dia sampaikan. Saya meminta Yang Mulia menunjukkan kemurahan hati dan belas kasihan dan memberikan ruang untuknya,” imbuhnya kepada hakim Azmi Ariffin.

Sementara itu, anggota parlemen wilayah Bukit Gelugor dari Partai Tindakan Demokratik (DAP), Ramkarpal Singh, ikut mengomentari penolakan Jaksa Agung Tommy Thomas mencabut dakwaan Doan. Dia menilai Doan pantas mendapat perlakuan yang sama seperti Siti Aisyah.

“Saya dalam pandangan bahwa dakwaan terhadap Doan seharusnya dicabut dengan cara yang sama saat dakwaan terhadap Siti Aisyah dicabut, jika Jaksa Agung (AG) memiliki pandangan bahwa Korea Utara terlibat dalam pembunuhan Jong-Nam,” sebut Ramkarpal seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (14/3/2019). Ramkarpal merupakan pengacara dan anggota parlemen yang partainya tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang dipimpin Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad.

“Memaksa Doan melanjutkan persidangan sendirian dan bukan dengan sesama terdakwa, khususnya ketika prima facie (dasar argumen dakwaan) dalam kasus ini telah ditetapkan terhadap keduanya, adalah, dengan hormat, belum pernah terjadi sebelumnya dan ini disesalkan,” imbuhnya.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
Detik
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker