Dua Kurir 100 Kg Ganja Dituntut Penjara Seumur Hidup

Abadikini.com, MEDAN – Dua warga Aceh Timur, Sahudin (28) dan Asnan Ruhdi (20) dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan bersalah mengirim 100 kilogram ganja dari Aceh ke Medan. Tuntutan terhadap Sahudin dan Asnan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Setiawati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/2/2019).

Dia menyatakan kedua pria itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Aisyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Seusai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Terdakwa dan penasihat hukumnya diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan.

Sahudin merupakan warga Dusun Ketibung, Desa Bunin Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur. Sementara Asnan Ruhdi beralamat di Desa Rampah, Serba Jadi, Aceh Timur.

Keduanya ditangkap di SPBU Sei Semayang, Jalan Medan Binjai Km 12,8, Sunggal, Deli Serdang, Jumat (3/8/2018) sekira pukul 01.00 Wib. Mereka kedapatan membawa 4 karung plastik berisi 100 kilogram ganja.

Editor
Muhammad Irwan
Sumber Berita
merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker