Yusril Sebut Ada yang Tak Paham Soal Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

Abadikini.com, KENDARI – Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana kasus terorisme  Abu Bakar Ba’asyir memiliki hak untuk dibebaskan dari penjara dan langkah ini tidak bertentangan dengan perudang-undangan. Menurut pengacara Tim Kampanye Nasional pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin ini, hak bebas Ba’asyir sebenarnya sudah muncul pada Desember tahun lalu.

“Wajar saja kalau terjadi perdebatan tentang pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir. Mungkin masih ada pihak yang tidak paham sehingga berpolemik,” kata Yusril di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 21 Januari 2019.

Secara normatif, kata Yusril, narapidana memiliki hak bebas bilamana sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dinilai baik selama di penjara. Yusril menegaskan, hak bebas Ba’asyir sudah bisa diterima pada Desember 2018, tetapi ada syarat yang tidak terpenuhi maka tidak dilaksanakan.

Syarat itu adalah Baasyir diminta menanda tangani pernyataan taat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila. Ba’asyir memilih menolak menanda tangani dua pernyataan tersebut.

“Setelah saya jelaskan bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan. Ba’asyir pun menyambut dengan pernyataan bahwa hanya mau taat kepada Allah dan setia kepada Islam,” kata Yusril menirukan ucapan Ba’asyir.

“Sampai di situ tidak mau lagi perpanjang diskusi. Sudah jelas bahwa Ba’asyir hanya mau taat pada Allah dan setia kepada Islam. Intinya bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan,” tutur Yusril dikutip dari Tempo.

Dua persyaratan yang mengganjal Ba’asyir tersebut di luar kewenangan kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, bahkan Menteri Hukum dan HAM. “Berdasarkan itu semua, maka solusi hukum untuk Ba’asyir adalah kebijakan Presiden. Presiden dapat mengesampingkan peraturan lainnya,” ujar Yusril.

Mengenai adanya pihak yang menafsirkan bahwa pembebasan Baasyir syarat politik, Yusril mengatakan, wajar karena sudah masuk kewenangan kepala pemerintahan tertinggi di negeri ini, yakni Presiden.

Menurut Yusril, pembebasan Ba’asyir tidak bertentangan dengan ketentuan bahwa terpidana kasus terorisme, korupsi dan narkotika, tidak memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat. Ba’asyir, kata Yusril, sudah menjalani proses hukum sebelum undang undang tersebut disahkan.

“Perundang-undangan atau peraturan apa pun tidak dapat berlaku surut. Ini yang harus dipahami semua pihak,” kata Yusril menanggapi polemik pembebasan Ba’asyir.  Yang paling prinsip dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan Ba’asyir, kata Yusril, yaitu usia yang bersangkutan sudah lanjut. “Sudah 81 tahun dan sakitnya semakin serius.”

“Pak Jokowi tidak tega ada seorang ulama dipenjara di usia sepuh. Alasan kemanusiaan mendasari pembebasan Ba’asyir,” kata Yusril.

Editor
Saleh
Sumber Berita
Tempo

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker