Soal Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Yusril Serahkan pada Pemerintah

Abadikini.com, JAKARTA – Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dia telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba’asyir.

“Bahwa kemudian ada perkembangan baru di internal Pemerintah setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam dan statement Pak Wiranto yang akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, hal itu merupakan kewenangan pemerintah yang dihormati,” kata Yusril melalui keterangan persnya, Selasa (22/1/2019).

Menurut Yusril, segala pertimbangan telah disampaikannya kepada Presiden, termasuk hasil pembicaraannya dengan Abu Bakar Ba’asyir beberapa waktu lalu.

“Yang penting bagi saya adalah, tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah,” demikian Yusril menjelaskan.

Menurut Yusril dirinya telah menelaah dengan seksama isi Undang undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.

Rencana pembebasan Ba’asyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun. Selanjutnya apa langkah pemerintah ke depan, Yusril belum bisa memastikan.

“Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustaz Abubakar Ba’asyir dan bagi kita bangsa Indonesia seluruhnya,” katanya.

Editor
M. Irwan
Sumber Berita
viva

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker