Gara-gara Pernyataan Salah soal Selang Cuci Darah di RSCM, Capres Prabowo Digugat

Abadikini.com, JAKARTA – Advokat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Harimau Jokowi mengajukan gugatan perdata terhadap capres Prabowo Subianto terkait pernyataan selang cuci darah di RSCM bisa dipakai lebih dari satu orang. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel. Adapun pihak yang digugat Harimau Jokowi adalah tergugat I Prabowo Subianto, baik selaku pribadi maupun capres, tergugat II Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, tergugat III Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan turut tergugat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Hari ini Pimpinan Pusat Harimau Jokowi telah melayangkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus pembohongan publik yang dilakukan Prabowo Subianto, baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi, Ketum Partai Gerindra, dan kita juga ajukan kepada BPN Prabowo-Sandiaga,” kata Ketua Harimau Jokowi, Saiful Huda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Ia mengatakan Prabowo melakukan kebohongan publik mengenai pernyataannya yang menyebut selang cuci darah bisa dipakai lebih dari satu orang di RSCM bagi pelayanan pasien BPJS Kesehatan. Menurut Saiful, perbuatan Prabowo itu menimbulkan kecemasan publik.

“Kebohongan publiknya yang mengatakan RSCM telah melakukan pelayanan publik yang salah yang kebohongan itu terkait satu selang yang mestinya digunakan satu orang tapi digunakan 40 orang, (selang) alat cuci darah itu. Padahal menurut RSCM, itu salah besar, kami tidak melakukan itu, kata pihak RSCM ya satu selang ya untuk satu orang,” ujarnya.

Saiful mengaku sudah menemui pihak manajemen RSCM untuk menjadikannya pihak turut tergugat dalam gugatan. Karena itu, ia berharap pihak RSCM mau bersaksi di pengadilan terkait isu tersebut.

“Sebetulnya kami datang ke sana untuk membuat pemberitahuan kepada pihak RSCM bahwa RSCM akan kita libatkan dalam gugatan perdata ini. Tetapi itu bukan sebagai pihak tergugat, melainkan turut tergugat agar RSCM sungguh-sungguh memberikan kesaksian di pengadilan nanti,” ujarnya.

Menurut Saiful, Prabowo melanggar Pasal 34 ayat 3 a dan b UU tentang Partai Politik serta Pasal 1364 KUH Perdata sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, setelah 2 minggu sejak didaftarkan, penggugat baru akan mendapatkan jadwal sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Harimau Jokowi, Petrus Selestinus, mengatakan akan mengajukan gugatan pidana ke Bareskrim Polri mengenai pernyataan Prabowo itu. Laporan itu akan diajukan dalam waktu dekat.

“Jadi laporan pidana ke Mabes Polri karena Prabowo sebagai calon pemimpin, seharusnya sikapnya seorang negarawan. Kalau negarawan itu berbicara dan bersikap ke publik harus menyampaikan hal-hal yang benar. Tapi Prabowo justru menyampaikan berita bohong, yang seharusnya dia patut menduga bahwa apa yang disampaikan terhadap publik tentang satu selang dipakai beberapa pasien cuci darah itu harusnya didukung dengan bukti. Dan tujuan dia itu tidak lain untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi sekaligus menjatuhkan reputasi RSCM,” kata Petrus.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyampaikan tentang satu selang alat cuci darah pasien di RSCM pernah dipakai oleh 40 orang. Hal itu disampaikan dalam ceramah akhir tahun yang digelar di kediamannya di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/12/2018). Video itu kemudian diunggah dalam halaman Facebook-nya.

Dalam ceramahnya, Prabowo membahas banyak hal, di antaranya menyebut banyak uang di negara ini mengalir ke luar sehingga tidak cukup untuk melayani bangsa Indonesia. Salah satunya masalah kesehatan. Dia mengatakan ada dokter tidak digaji hingga menjadi problem di rumah sakit.

“Saya dapat laporan, di RSCM ada alat pencuci ginjal dan seharusnya hal itu punya saluran-saluran dari plastik, dari karet, dan tentunya dipakai satu orang satu kali. Saya dengar ada yang melaporkan kepada saya di RSCM hari ini dipakai 40 orang,” ujar Prabowo.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker