PKS Wacanakan Penghapusan Pajak Bermotor dan SIM Seumur Hidup Tidak Mencerminkan Parpol Islam
Abadikini.com, BANDUNG – Dalam kampanyenya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewacanakan penghapusan pajak tahunan kendaraan bermotor dan peraturan masa berlaku SIM seumur hidup.
Menurut pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Prof Dr Muradi, ini adalah bentuk dari kepanikan PKS.
“Menurut saya PKS panik, karena dia gerah. Ada Garbi, dia naik, karena sebagian anak muda lari ke Garbi,” ujarnya dilansir dari laman Tribun Jabar.
Sebagai informasi, Garbi atau Gerakan Arah Baru Indonesia adalah sebuah organisasi masyarakat yang digagas mantan Presiden PKS Anis Matta.
Organisasi ini menargetkan generasi milenial untuk bergabung.
“Orang akan berpikir dua kali untuk pilih partai lain ketimbang PKS, karena garbi akan mewacanakan membentuk partai dimana sebagian struktur PKS ada di Garbi,” ujarnya.
Menurut Muradi, wacana PKS ini di luar tradisinya sebagai partai berbasis agama.
Alih-alih mewacanakan undang-undang yang berkaitan dengan keagamaan, PKS justru mewacanakan undang-undang yang tidak berbasis kepentingan konstituennya.
Sehingga, ia memandang cara PKS menarik perhatian publik cukup unik.
“Karena sebagai partai Islam dia tidak mewacanakan keagamaan. Misalnya contoh, dia mau mewacanakan soal syar’i dan lain-lain. Ini partai berbasis Islam tapi mewacanakan hal yang umum, yang saya kira dalam tradisi politik ini agak unik, karena dia tidak berbasis pada kepentingan konstituennya,” ujarnya.
Selain itu, kata Muradi, wacana undang-undang ini merupakan cara PKS untuk mendorong elektabilitas secara cepat.
“Karena hasil survei, dia dibawah 4 persen. Kedua, ada kompetitor yang sama, yang akan bikin partai, ketiga, secara infrastruktur partai akan kehilangan kalau Garbi menjadi parpol,” ujarnya.
Muradi juga berpendapat bahwa kedua wacana tersebut hampir mustahil terealisasi.
Untuk merealisasikan wacana tersebut, PKS harus terlebih dulu memenangi Pemilu Legislatif 2019.
Andai menang, PKS juga harus meyakinkan semua anggota DPR RI untuk menyetujui peraturan ini disertai rancangan mengganti pendapatan negara yang hilang karena penghapusan pajak kendaraan bermotor.