Kisman Latumakulita Vs Surya Paloh, Siapa Menang?

Abadikini.com, JAKARTA – Gugatan kader Partai Nasdem sekaligus wartawan senior, Kisman Latumakulita terhadap keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem, patut dicermati.

Hal ini bukan saja menyoal basis legalitas kedudukan Surya Paloh sebagai ketua Nasdem, tetapi juga menjadi soal bagi masyarakat bahwa demokrasi kebangsaan tidak boleh mengingkari legalitas hukum demokrasi itu sendiri.

Demikian pendapat aktivis Silaturahmi Anak Bangsa (Silabna), A Uwais Alatas kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/11).

“Sekali kita mengingkari, bahkan tidak tunduk pada aspek legalitas hukum, walaupun itu menyangkut satu partai politik saja, maka implikasinya akan merubuhkan demokrasi sebagai keniscayaan lahirnya kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Gugatan Kisman Latumakulita atas fakta adanya penyalahgunaan AT/RT oleh ketua umum Nasdem ini seharusnya didukung sebagai bagian dari tanggung jawab penguatan moral dan etika demokrasi. 

Kisman menggugat tidak absahnya lagi Surya Paloh menjabat sebagai ketua umum Nasdem sejak tanggal 16 Maret lalu. Ini berarti semua keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem setelah tanggal 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Bahkan, bisa dikategorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum.

Penjelasan Rizal Fauzan Ritonga seperti dikutip dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada 24 Oktober 2018 lalu, menyebutkan bahwa Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem 25 Februari 2013 di Jakarta. 

Selanjutnya melalui Surat DPP Partai Nasdem Nomor 046-SE/DPP Nasdem/II/2013 Memohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengesahkan Susunan Kepengurusan Tingkat Pusat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem pada tanggal 6 Maret 2013.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ketika itu, Amir Syamsuddin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Berdasar ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem yang telah disahkan Menkumham menyatakan “Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Dipilih Untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun”. 

“Sampai dengan gugatan klien kami diajukan ke Mahkamah Partai, dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada hari Selasa 23 Oktober 2018, Partai Nasdem belum pernah melakukan kongres lagi untuk memilih ketua umum yang baru. Dengan demikian semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem menjadi ilegal dan berkekuatan hukum yang sah,” 
kata Rizal ketika itu.

Rizal menambahkan, untuk kepentingan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, maka pada tanggal 18 September 2017, DPP Partai Nasdem melalui Surat Nomor: 264-SE/DPP-Nasdem/IX/2017 mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk dikeluarkan Surat Keputusan Menkumham yang baru berkaitan dengan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Permohonan perubahan kepengurusan DPP Partai Nasdem ini berkaitan juga dengan kekosongan posisi Sekretaris Jendral Partai Nasdem yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capell. Dalam perjalanan, posisi Sekretaris jendral dijabat sementara oleh Nining Indra Shaleh, sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny Gerard Plate.

Menelisik basis argumentasi hukum yang disampaikan penasehat hukum Kisman Latumakulita, Rizal Fauzan Ritonga, ia pun sependapat  legalitas Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem mestinya sampai tanggal 16 Maret 2018 lalu.

“Jawaban Surya Paloh sendiri ketika ditanyakan oleh wartawan  atas ketidakabsahan kedudukannya sebagai ketua umum Nasdem, saya nilai agak lemah,” imbuhnya. 

Surya Paloh hanya membantah, majelis partai memiliki kewenangan untuk menunda kongres partai berdasarkan momen tertentu, seperti Pemilu.

Ia pun menilai bantahan Surya Paloh dengan dalih majlis partai memiliki kewenangan menunda konggres dengan alasan Pemilu itu tidak memiliki basis argumentasi hukum yang kuat. 

“Agak mudah untuk dibantah dalih yang dipakai Surya Paloh itu. Bukankah, kekuatan hukum organisasi yang tertuang dalam AD/RT ini manifestasi kedaulatan  hasil keputusan kongres, bukan hasil majelis partai?” demikian Uwais. (ak.rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker