Bupati Pakpak Bharat yang Terjaring OTT kini Jalani Pemeriksaan di KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan korupsi pada transaksi terkait proyek dinas PU di Pakpak Bharat. 

Ketua KPK Agus Rahardjo pun membenarkan soal kegiatan OTT yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut. Penangkapan juga dilakukan terhadap kepala dinas setempat, PNS dan pihak swasta. Adapun dua orang diamankan di Jakarta dan empat orang di Medan.

“Pihak yang diamankan di Jakarta sudah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan empat orang yang diamankan di Medan mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan Pukul 03.00 WIB dinihari, termasuk Kepala Daerah (Bupati) akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 11.00 WIB ini,” ujar Agus melalui keterangannya, Minggu (18/11/2018)

Diketahaui, sekitar pukul 14.30 WIB. Bupati Remigo turun dari mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1087 UYO. Dia yang mengenakan celana jins dan jaket sporty berwarna biru donker bertuliskan UC IRVINE di bagian punggung.

Remigo bungkam. Dia tak berbicara sedikit pun kepada wartawan yang menunggu di KPK.

Remigo yang didampingi oleh salah satu penyidik KPK hanya berjalan melewati awak media yang meminta komentarnya terkait OTT tersebut. Dia hanya melambaikan tangan sebagai tanda tidak mau memberikan jawaban atau komentar apapun. 

Remigo diketahui langsung diterbangkan dari Medan menuju ke KPK pada pukul 11.00 WIB. Selain Remigo, KPK juga melakukan OTT terhadap kepala dinas setempat, PNS dan pihak swasta. Lokasi penangkapan pun terbagi dua yaitu Jakarta dan Medan.

Untuk pihak yang ditangkap di Jakarta sudah lebih dahulu menjalani pemeriksaan di KPK.

Remigo ditangkap atas dugaan korupsi pada transaksi terkait proyek dinas PU di Pakpak Bharat. Meski demikian, KPK belum menetapkan status yang disandang oleh Remigo sejak OTT dilakukan. Pasalnya KPK memiliki waktu 24 jam untuk penetapan status tersebut.

“Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan tersebut. Hasil secara lengkap akan kami sampaikan melakui konferensi pers,” ujar Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/11/2018.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan soal OTT tersebut. “Malam kemungkinan (konferensi pers),” ujarnya melalui pesan singkat. (ak.cnn).

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker