Tiga Dosa Kepala Daerah

Oleh:

Adam Setiawan

(Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia)

Pada kurun waktu yang cukup lama, tepatnya saat rezim Orde Baru masih berkuasa, pemerintahan Indonesia telah digiring untuk menjadikan paradigma pembangunan sebagai landasan nilai yang menjadi acuan dari seluruh kebijakan. Kendali pemerintahan dan pembangunan berada di tangan pusat (sentralistik). Akibat dari implementasi pendekatan terpusat itu adalah semakin kuatnya ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat.

Namun dengan adanya amandemen terhadap UUD NRI 1945, serta diiringi oleh euforia pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Saat itu masyarakat dan pemerintah daerah bisa benafas lega tatkala pintu penyelenggaraan pemerintah di daerah bisa dilaksanakan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18, 18A dan 18B UUD NRI 1945 yang merupakan hasil amandemen kedua dengan mengedepankan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Akan tetapi pada kenyataannya (sein), alih-alih dilaksanakan untuk mempermudah mewujudkan kesejahteraan umum, masyarakat daerah malah dirugikan akibat tindak-tanduk pemerintah daerah.

Sehingga tak dapat dipungkiri bahwa penyerahan kekuasaan atau urusan untuk melakukan penyelenggaraan yang dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah telah menggiring kita untuk menjustifikasi bahwa penyerahan kekuasaan tersebut telah melahirkan raja-raja kecil di wilayahnya masing-masing.

Hal tersebut didukung dengan beberapa perilaku menyimpang yang tidak ada hentinya dilakukan oleh beberapa oknum kepala daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) yang notabene merupakan pemimpin dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Berdasarkan uraian tersebut perlu kita analisa beberapa perilaku menyimpang kepala daerah, dengan menggunakan diksi “Dosa Kepala Daerah”.

Pertama, dosa yang acapkali dilakukan oleh kepala daerah adalah tindak pidana korupsi sebagaimana belakangan terakhir ini telah menjadi tren yang mengarah pada rajinnya kepala daerah ditangkap karena kasus korupsi.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah (KPK), hingga saat ini terdapat 98 kepala daerah yang sudah diproses dalam 109 perkara korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya sejak Januari hingga pertengahan Juli 2018, sebanyak 19 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 15 di antaranya berawal dari operasi tangkap tangan.

Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Neneng ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, berdasarkan pernyataan komisiner KPK, nominal penyerahan yang baru dilaksanakan sebesar Rp 7 miliar yang diberikan melalui sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kedua, dosa yang acapkali dilakukan oleh kepala daerah adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk, sehingga banyak kalangan masayarakat yang mengeluhkan bahkan sampai melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia yang notabene merupakan lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Ombudsman dalam kurun waktu 2016-2018 pemerintah daerah menempati urutan pertama sebagai instansi terlapor.

Pada tahun 2016, berdasarkan klasifikasi Terlapor, instansi yang menempati urutan tiga terbanyak yang dilaporkan adalah Pemerintah Daerah sebanyak 3612 laporan (40 persen), Kepolisian sebanyak 1.671 laporan (18.5 persen), dan BUMN/BUMD sebanyak 650 laporan (7.2 persen).

Pada Tahun 2017, berdasarkan klasifikasi Terlapor, instansi yang menempati urutan tiga terbanyak yang dilaporkan adalah Pemerintah Daerah sebanyak 3.445 laporan (41.69 persen), Kepolisian sebanyak 1.042 laporan (12.61 persen), dan Instansi Pemerintah/Kementerian sebanyak 787 laporan (9.52 persen).

Pada tahun 2018, berdasarkan klasifikasi Terlapor, instansi yang menempati urutan tiga terbanyak yang dilaporkan adalah Pemerintah Daerah: 1157; Kepolisian: 371; dan Badan Pertanahan Nasional: 302.

Adapun data yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait  pemerintah daerah merupakan instansi yang paling sering dilaporkan bahkan berakhir dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia terhadap kepala daerah. Dengan demikian telah menunjukan bahwa tingkat kualitas penyelenggaran pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah sangatlah rendah.

Ketiga, dosa yang acapkali dilakukan oleh kepala daerah adalah terkait attitude, dalam hal sikap atau perilaku yang tak pantas dalam menjalankan aktivitasnya baik sebagai kepala daerah maupun tanpa atribut kepala daerah. Walaupun ada yang berasumsi bahwa melakukan tindak pidana korupsi juga merupakan satu kesatuan dari attitude yang buruk, akan tetapi dalam uraian ini, kita melihatnya dari sudut pandang etika dan moral manakala menjalankan aktivitasnya baik sebagai kepala daerah maupun tanpa atribut kepala daerah.

Ada sebagian oknum kepala daerah yang mempunyai karakter tidak baik bila berkomunikasi yang kadangkala melakukan sikap yang tidak sepatutnya dilakukan oleh pemimpin bahkan ada kepala daerah yang akibat kata-katannya atau tindakannya dikirim ke jeruji besi. Seperti contoh Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Bupati di daerah Kalimantan Tengah dengan inisal AY, tepatnya pada tahun 2017, AY digerebek di sebuah rumah di kota  bersama dengan seorang perempuan yang merupakan seorang pegawai di rumah sakit daerah setempat. Akibat dari tindak asusila yang dilakukannya AY diberhentikan sebagai kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri, dengan alasan telah melanggar norma-norma yang berlaku.

Adapun contoh kasus tersebut telah terjadi degradasi intregritas yang mengakibatkan rasa kepercayaan dan hormat masyarakat berkurang terhadap kepala daerah. Dalam hal ini hakikatnya pemimpin haruslah menjadi suri tauladan bagi masyarakat bukan malah sebaliknya. Selaras dengan hal tersebut Tjahjo Kumolo sering mengemukakan, bahwa tugas seorang pemimpin tak hanya membuat serta melaksanakan kebijakan atau program yang bermanfaat bagi rakyat. Pemimpin juga mempunyai kewajiban memberikan contoh yang baik dari sisi perilaku.

Berdasarkan tiga dosa yang telah dikemukakan di atas, baik dengan atribut maupun tanpa atribut kepala daerahnya. Dalam hal ini kepala daerah telah dilekati tugas dan tanggung jawab yang besar untuk menjalankan amanah yang diberikan rakyat.

Oleh karena itu tidk seharusnya kepala daerah bertindak diluar norma-norma yang berlaku dan pemerintah haruslah berpedoman asas-asas yang berlaku di antaranya Ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, hingga pelayanan yang baik. Sehingga meminimalisir terjadinya perilaku yang tak sepatutnya dilakukan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker