Ini Syarat untuk Jerat Boediono jadi Tersangka Korupsi Bank Century

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus korupsi Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 7,4 triliun. Sejauh ini, lembaga antirasuah baru menjerat Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Namun dalam penyelidikan lanjutan, KPK telah memeriksa nama-nama besar seperti mantan Wakil Presiden Boediono, yang kala itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Sekitar 23 orang telah dilakukan pemeriksaan, terdiri dari unsur BI, kementerian, dan pihak swasta.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, putusan Budi Mulya bisa menjadi acuan KPK untuk memulai penyelidikan kasus korupsi Bank Century. Namun tidak serta-merta bisa menjerat Boediono sebagai tersangka.

“Seperti di putusan Budi Mulya yang menyebut nama Boediono. Akan tetapi penyebutan ini tidak otomatis dapat menempatkan orang yang disebut sebagai tersangka,” kata Fickar, Jumat (16/11) dikutip dari JawaPos.com.

Fickar menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ada mekanisme yang diatur oleh hukum acara pidana (KUHAP), yaitu didasarkan oleh bukti yang cukup. Dalam hal ini minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

“Artinya dengan telah disebutnya nama seseorang dalam dakwaan secara logis harus sudah ada buktinya,” tegas Fickar.

Penyelidikan kasus Century ini pun bertepatan pada tahun politik. Atas dasar itu, Fickar mengingatkan, jika tidak mempunyai bukti kuat, maka KPK bisa dituding bermain politik. (ak.jpc)

“Tetapi jika alasannya (menetapkan Boediono sebagai tersangka) bukan yuridis, maka bisa disimpulkan KPK telah bermain politik,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker