Bela Honorer K2, Yusril Sambut Guru Sukma Umbara Pejalan kaki asal Indramayu

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra Menerima kedatangan Guru Honorer Sukma Umbara asal Indramayu di Markas DPP PBB jalan raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Sukma Umbara adalah salah satu guru honorer asal Indramayu yang melakukan Aksi protes atas kebijakan Permen PAN RB no 36 Tahun 2018 tentang pembatasan usia Guru Honorer 35 tahun untuk diangkat menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sukma Umbara lakukan aksi protes dengan cara berjalan kaki dari Indramayu ke Jakarta demi memperjuangkan nasib Pegawai Honorer se-Indonesia. Usai temui Yusril Sukma Umbara melanjutkan perjalanan ke Istana Negara.

Diketahui, Yusril ditunjuk Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) sebagai kuasa hukum, menggugat Permen PAN-RB yang memuat batasan usia mendaftar menjadi CPNS 2018 yakni 35 tahun, ke Mahkamah Agung.

“Teman-teman dari guru honorer hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya untuk melakukan uji materiel peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan batas usia pengangkatan guru honorer di Indonesia menjadi ASN,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).

Yusril menjelaskan, dalam peraturan Menpan RB dimaksud, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. Padahal, sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat pengangkatan.

“Mereka yang berumur di atas 35 tahun tahun tidak bisa diangkat lagi. Padahal batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya mengapa sampai 35? Padahal jumlah mereka ini banyak sekali. Makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer,” ucap Yusril.

Dia berharap MA dapat membatalkan peraturan batasan usia pengangkatan guru honorer. Dengan demikian, yang diangkat merupakan guru yang memiliki kompetensi, bukan hanya sekadar syarat usia.

“Yang sudah jadi guru honorer 15 tahun tidak bisa diangkat. Jadi ini akan kami uji di Mahkamah Agung. Kalau dibatalkan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan supaya guru honorer ini kalau memenuhi syarat, diangkat, ya diangkat. Jadi tidak perlu ada diskriminasi pengangkatan,” ucap Yusril. (ak.beng).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker