Penyumbang Dana Kampanye dalam Pemilu Tak Boleh Atas Nama Hamba Allah

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menyatakan sumber sumbangan kampanye dalam pemilu harus jelas. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sumber sumbangan kampanye tidak boleh atas nama ‘hamba Allah’.

“Tidak boleh (atas nama hamba Allah). Harus jelas identitasnya. Kalau tidak jelas, tidak boleh digunakan,” ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Arief menjelaskan ketentuan UU Pemilu menyebut sumber sumbangan kampanye harus mencantumkan identitas yang jelas. Kejelasan identitas itu diperlukan untuk kepentingan publikasi kepada publik.

Ia mengatakan KPU berencana mempublikasikan sumbangan kampanye berupa dana, barang, dan jasa mulai awal hingga akhir kampanye para calon.

Lebih lanjut, Arief membeberkan publikasi dan kejelasan identitas pemberi sumbangan kampanye kepada calon bagian dari pendidikan politik. Ia menyebut pemilih dapat menjadikan informasi sumbangan kampenye itu untuk memilih calon.

“Kalau terjadi laporan yang tidak sesuai dengan faktanya silakan publik menilai. Karena itu, bisa menjadi referensi bagi mereka untuk menentukan pilihannya,” ujarnya.

Selain itu, Arief juga mengimbau para calon untuk mencatat setiap sumbangan yang diterimanya untuk kampanye. Ia berkata pencatatan itu diperlukan untuk kepentingan audit yang dilakukan oleh KPU.

“Berapapun, dari manapun dana yang digunakan untuk kampanye maka dia harus dicatatkan. Jadi mau menerima dari siapapun, orang per orang, badan hukum, itu harus dicatat. Kalau memang dana itu digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Arief.

Berdasarkan ketentuan UU Pemilu, dana kampanye dari perseorangan di pilpres dan pileg maksimal Rp2,5 miliar. Sementara dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp25 miliar.

Untuk dana kampanye di pemilu DPD dari perseorangan maksimal Rp750 juta. Sementara dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp1,5 miliar.

Seluruh dana itu sebagaimana ketentuan UU Pemilu harus pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas. (ak/cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker