KPU Tunda Jalankan Putusan Bawaslu Soal Lolosnya Caleg Koruptor

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI memerintahkan sejumlah KPU Daerah ( KPUD) untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Perintah tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikirimkan KPU RI ke sebelas KPUD yang di daerahnya terdapat bacaleg mantan napi korupsi, baik tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun calon anggota DPD.

“SE sudah kami kirimkan pada 31 Agustus,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/9/2018) malam.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin diantaranya,  kata Ilham, Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kemudian kata Ilham,  PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sehinga kata Ilham, KPU RI meminta KPU daerah untuk menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg. “Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas,” jelasnya. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker