Fritz Edward: Kasus Mahar Politik Agak Sensitif, Kami Butuh Waktu Membaca Hasil Kajiannya

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum melakukan pleno untuk memutuskan ka­sus mahar politik yang didu­ga dilakukan bakal cawapres, Sandiaga Uno.

Fritz Edward Siregar menye­but kasus dugaan mahar politik masih dikaji oleh bagian tin­daklanjut pelanggaran Bawaslu. Setelah selesai, nantinya akan dipresentasikan dalam pleno. Berikut penjelasannya:

Apakah hari ini (kemarin) Bawaslu jadi melakukan rapat pleno tentang Andi Arief?
Kami belum melaksanakan pleno. Karena hasil kajiannya belum selesai. Jadi hasil kajian bagian tindaklanjut pelanggaran (terlapor) masih menyusun ka­jian yang akan dipresentasikan ke kami, para pimpinan. Sampai tadi siang mereka masih belum siap. Mungkin akan kami tunda besok untuk melakukan pleno. Karena habis ini kami harus ke RDP (rapat dengar penda­pat) lagi, jadi kami tidak bisa melakukan plenonya.

Nanti kan mekanismenya bagian terlapornya akan mem­presentasikan ke kita duduk perkaranya, ini bukti-buktinya, ini bukti pendukung dan tidak mendukung, jadi statusnya apa. Dan hari ini kami tidak bisa melaksanakannya.

Terus kapan akan dilakukan rapat plenonya?
Besok (hari ini) juga ada rapat dengar pendapat. Mungkin pag­inya atau setelah RDP baru kami pleno. Dengan situasi seperti ini agak sulit kami berkumpul. Apalagi kasusnya agak sensitif dan berat untuk dilanjutkan atau tidak dilanjutkan sehingga kami butuh waktu untuk membaca hasil kajian yang dilakukan oleh bagian terlapor. Semoga teman-teman bisa mengerti.

Apa saja poin-poin yang akan disampaikan terlapor?
Poin-poin yang akan dipresen­tasikan misalnya isi dari laporan­nya, ada dugaan pasal apa yang dilanggar, apakah ada bukti-bukti yang mendukung, bukti-bukti itu kan bisa dalam bentuk kesaksian, pengakuan, keterangan ahli, dokumen, ataupun petun­juk. Apakah dari semua itu bisa dikategorikan telah terpenuhi unsure-unsur pemberiannya, itu kan perlu dipertimbangkan.

Terus apakah ada bukti dari Bawaslu?
Nanti ya. Kita lihat bagaimana bukti yang sudah disampaikan, kita kan mengacu pada apa yang kami dapat kumpulkan dan yang kami lihat berdasarkan dari ke­saksian maupun laporan yang telah disampaikan.

Untuk saksi-saksi yang di­periksa?
Akhirnya cuma dua. saksi yang diajukan pelapor.

Oh siapa saja itu?
SG dan AAkalau tidak salah. Tapi bukan Andi Arief. Tapi ada saksi lain di mana mereka men­gacu pengetahuannya terhadap apa yang disampaikan Andi Arief lewat IG ataupun Twitter. Jadi bukan orang yang melihat dan mendengar langsung. tapi orang yang mengandalkan pengeta­huannya berdasarkan apa yang disampaikan Pak Andi Arief.

Jadi besok memutuskan me­menuhi unsur atau tidak?
Iya, apakah pasal 228 ter­penuhi atau tidak terpenuhi.

Aturan untuk laporan dug­aan pelanggaran ini mengacu ke peraturan Bawaslu atau apa misal berapa hari maksi­mal Andi Arief?
Itu yang akan jadi salah satu pertimbangan juga dalam ka­jian yang akan dipresentasikan. Tapi kalau kita melihat apakah akan masuk pelanggaran pidana atau administrasi. Meskipun memang pasal 228 itu masih dipertanyakan dimana pelangga­ran pidananya. Tapi kami harus menentukan status laporannya, apakah pidana atau administrasi. Itu bagian yang akan dipresenta­sikan kepada kami.

Oh ya, pasal 228 itu soal sum­bangan dana kampanye kan?
Itu soal pemberian uang atau mahar.

Apakah itu masuk ke sumber dana yang enggak dibatasi?
Dana kampanye tersebut han­ya dapat dikirimkan ke rekening khusus dana kampanye yang baru akan ada setelah ditetap­kan setelah menjadi capres dan cawapres. Apabila tidak dimasu­kan ke dalam rekening khusus dana kampanye itu tidak diang­gap sebagai rekening khusus dana kampanye. Sekarang rekening khsusus dana kampanye saja belum ada. ***

Sumber: RMOL

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker