Bawaslu RI Harap KPU Patuhi Putusan Pengadilan Terkait Mantan Napi Korupsi jadi Caleg

Abadikini.com, JAKARTA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Frits Edward Siregar berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para pihak mematuhi putusan Bawaslu di daerah terkait dengan mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif.

“Kami berharap kepada setiap orang yang patuh pada putusan pengadilan, Bawaslu bertindak sebagai kuasi peradilan sudah melaksanakan tugasnya dan kami minta semua pihak patuh pada putusan yang ada,” katanya di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Fritz mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini tidak bisa melakukan koreksi atas putusan Bawaslu di daerah tersebut. Koreksi hanya dilakukan oleh pemohon sesuai dengan peraturan Bawaslu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 469, kata Frits, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali terkait dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan pasangan calon.

“Selebihnya, Pasal 14 Huruf j, Pasal 17 Huruf j, Pasal 20 Huruf j UU No. 7/2017, KPU berkewajiban melaksanakan putusan pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu,” katanya.

Tugas Bawaslu sebagai hakim telah selesai begitu keputusan telah diambil. Untuk itu, dia menekankan bahwa para pihak untuk menaati putusan tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara meloloskan bakal calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi.

Ketiganya diputus memenuhi syarat dalam sidang sengketa yang diajukan setelah KPU setempat menolak dan menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk daftar calon sementara (DCS).

KPU sendiri telah mengirimkan surat kepada KPU setempat untuk menunda putusan Bawaslu tersebut. Ketiga bakal caleg mantan narapidana koruptor tersebut maju untuk DPD dan DPRD.

“Terhadap tiga hal tersebut, KPU maupun para pihak dapat mengajukan banding ke pengadilan tata usaha negara bila tidak terima dengan putusan Bawaslu,” tutupnya. (ak.akrt)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker